swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Park Jin Hyok Berhasil Bobol Kripto Bybit Rp 22,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah

26-02-2025 17:32:28
in Ekonomi, Hukum
Park Jin Hyok Berhasil Bobol Kripto Bybit Rp 22,8 Triliun, Terbesar Dalam Sejarah

FBI memasang poster wajah Park Jin Hyok, sebagai upaya untuk memburu tersangka pelaku pencurian Ethereum terbesar dalam sejarah uang crypto. Instagram@akademicryptocom

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Jacobus E. Lato  |  Editor: Priyo Suwarno

NEW YORK, SWARAJOMBANG.COM- Saat ini FBI sedang memburu seorang pemuda Korea Utara bernama Park Jin Hyok, yang telah berhasil  mencuri  cryptocurrency terbesar dalam sejarah, mencapai Rp 23,8 triliun (USD 1,46 miliar). Pencurian ini dilakukan melalui peretasan terhadap platform kripto Bybit, di mana para peretas berhasil mengakses dompet Ethereum offline milik bursa tersebut.

FBI telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Park sejak 2018, menuduhnya terlibat dalam berbagai serangan siber berprofil tinggi, termasuk serangan ransomware WannaCry dan pencurian besar dari bank Bangladesh.

Ia merupakan bagian dari kelompok hacker yang dikenal sebagai Lazarus Group, yang beroperasi di bawah Biro Umum Pengintaian Korea Utara (RGB) dan dikenal karena serangkaian serangan siber yang merugikan banyak pihak.

Pencurian terbaru ini melibatkan pengambilalihan salah satu dompet Ethereum Bybit pada 21 Februari 2025. Setelah berhasil mencuri aset digital tersebut, para peretas menyebarkannya ke lebih dari 40 dompet terpisah untuk mengaburkan jejak mereka.

Ini bukan pertama kalinya kelompok ini terlibat dalam pencurian kripto; mereka telah lama dituduh melakukan peretasan terhadap bursa mata uang kripto untuk mendanai program senjata nuklir Korea Utara.

Kasus ini memicu lonjakan permintaan penarikan dari pengguna Bybit dan menyoroti risiko yang dihadapi oleh bursa kripto di seluruh dunia akibat serangan siber yang semakin canggih.

Para ahli keamanan siber terus memperingatkan bahwa kelompok peretas yang terkait dengan Korea Utara akan terus menargetkan sektor keuangan sebagai cara untuk mengatasi sanksi internasional yang dikenakan pada negara tersebut.

Hubungan dengan Lazarus Group
Keterlibatan dalam Serangan Siber: Park Jin Hyok diduga berperan penting dalam serangkaian serangan siber yang dilakukan oleh Lazarus Group, yang dikenal karena target-targetnya yang besar dan merugikan, termasuk bank dan bursa cryptocurrency.

Meskipun Park secara resmi bekerja untuk Chosun Expo Joint Venture –perusahaan boneka pemerintah Korea Utara–,  ia sebenarnya terlibat langsung dalam kegiatan peretasan yang dilakukan oleh Lazarus Group.

FBI mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Park sejak 2018, menuduhnya terlibat dalam konspirasi untuk melakukan penipuan melalui komputer dan pencurian uang dari berbagai institusi keuangan.

Tuduhan ini mencakup keterlibatannya dalam pencurian besar-besaran dari bank di Bangladesh dan serangan terhadap infrastruktur kritis di berbagai negara.

Keterlibatan Park dengan Lazarus Group telah menyebabkan kerugian finansial yang signifikan di seluruh dunia, dengan serangan mereka menyebabkan kerugian ratusan juta dolar bagi perekonomian global.

Serangan-serangan ini juga menyoroti risiko yang dihadapi oleh sektor keuangan dan teknologi informasi akibat aktivitas siber yang semakin canggih. **

.

.

Tags: BybitcryptoEthereumFBIKorea UtaraLazarusmemburuPark Jin Hyok
Previous Post

Sang Legenda Bejo Sugiantoro Dimakamkan di Samping Orangtua TPU Geluran

Next Post

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid, Angkut Uang 34 Box Ordner dan CPU

Next Post
Tim Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid, Angkut Uang 34 Box Ordner dan CPU

Tim Penyidik Kejaksaan Agung Geledah Rumah Pengusaha Minyak Riza Chalid, Angkut Uang 34 Box Ordner dan CPU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.