Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Agung berhasil mengungkap lokasi pencampuran bensin RON 88 dan RON 92 terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan KKKS periode 2018-2023.
Pernyataan terbaru dari Kejaksaan Agung mengenai pengoplosan BBM RON 88 menjadi RON 92 disampaikan pada 6 Maret 2025. Dalam konferensi pers tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan fakta hukum terkait praktik kecurangan yang dilakukan oleh beberapa oknum di PT Pertamina Patra Niaga.
Ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga membeli BBM dengan kadar RON 92, tetapi yang diterima adalah BBM dengan kadar RON 88 atau 90, yang kemudian dioplos dan dijual seharga Pertamax (RON 92) kepada masyarakat.
Burhanuddin juga menyatakan bahwa penyidikan ini mencakup periode antara tahun 2018 hingga 2023, dan menekankan bahwa BBM yang saat ini beredar di pasaran telah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh PT Pertamina
Aktivitas blending ini dilakukan di perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), anak dari Riza Chalid, di terminal PT Orbit Terminal Merak milik MKAR dan GRJ. Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka baru, Maya Kusmaya dan Edward Corne, dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia baru-baru ini mengungkap lokasi dan praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 menjadi RON 92, yang dilakukan di PT Orbit Terminal Merak. Pengoplosan ini melibatkan pejabat dari PT Pertamina Patra Niaga dan telah berlangsung selama lima tahun, dari 2018 hingga 2023.
Pengoplosan RON 88 menjadi RON 92 di PT Orbit Terminal Merak dilakukan melalui proses blending yang melibatkan beberapa langkah dan pihak terkait. Berikut adalah rincian cara pengoplosan tersebut:
Tersangka Maya Kusmaya, yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, memberikan perintah kepada Edward Corne, Commodity Trader di perusahaan yang sama, untuk melakukan blending antara RON 88 dan RON.
Proses pengoplosan berlangsung di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo. Dalam proses ini, BBM jenis RON 88 dicampur dengan RON 92 untuk menghasilkan produk yang dipasarkan seolah-olah sebagai Pertamax (RON 92) meskipun kualitasnya tidak sesuai.
Setelah proses blending, produk BBM yang dihasilkan dijual dengan harga setara Pertamax, meskipun sebenarnya kualitasnya lebih rendah. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan.
Pembayaran untuk produk kilang yang diimpor dilakukan dengan menggunakan metode penunjukan langsung atau spot, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar harga yang lebih tinggi daripada seharusnya.
Praktik ini berlangsung selama periode tertentu dan melibatkan beberapa pejabat Pertamina, yang menyebabkan kerugian negara yang signifikan akibat tindakan melawan hukum ini. Kejaksaan Agung kini menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk menindaklanjuti tindakan korupsi dalam pengelolaan BBM di Indonesia.
Detail Pengoplosan
Proses blending dilakukan di PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh Muhammad Kery Andrianto Riza dan Gading Ramadhan Joedo.
Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Cone, Commodity Trader di perusahaan tersebut. Mereka diduga melakukan pengoplosan BBM untuk dijual dengan harga setara Pertamax (RON 92), meskipun kualitasnya tidak sesuai.
Tersangka Maya memerintahkan Edward untuk mencampur RON 88 dengan RON 92. Hasil campuran ini kemudian dipasarkan dengan harga Pertamax, yang menyebabkan kerugian bagi negara.
Kejagung menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari dugaan korupsi yang lebih luas dalam tata kelola minyak di Pertamina, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp193,7 triliun akibat praktik curang ini.
Kronologi
Kronologi pengungkapan kasus pengoplosan BBM oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melibatkan beberapa langkah penting yang terjadi antara akhir Februari dan awal Maret 2025:
- 24 Februari 2025: Kejaksaan Agung membongkar kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang melibatkan pengoplosan BBM jenis Pertamax (RON 92) dengan bahan bakar beroktan lebih rendah, yaitu RON 88 dan RON 90. Pengumuman ini memicu kekecewaan di kalangan pengguna BBM.
- 26 Februari 2025: Dalam konferensi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti bahwa RON 88 dicampur dengan RON 92 untuk dijual sebagai Pertamax. Tersangka utama dalam kasus ini termasuk Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang merupakan pejabat di Pertamina Patra Niaga.
- 27 Februari 2025: Kejagung menegaskan bahwa praktik blending ini tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina dan merugikan negara. Kejagung juga menyebutkan bahwa kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun.
- 28 Februari 2025: Penjelasan lebih lanjut diberikan mengenai proses pengoplosan yang dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak, milik tersangka MKAR. Kejagung menyatakan bahwa proses blending seharusnya dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional, bukan oleh pihak swasta.
Kasus ini mencerminkan masalah serius dalam tata kelola BBM di Indonesia dan telah menarik perhatian publik serta pemerintah untuk melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap praktik-praktik di Pertamina. **