Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, MOJOKERTO- Polres Mojokerto Kabupaten menangkap 13 preman yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi. Para tersangka terlibat kasus penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, dan pemalakan. Barang bukti yang disita antara lain senjata tajam, batu, helm, sepeda motor, dan ponsel.
Kepada wartawan, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H didampingi Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan bahwa mereka ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru II pada awal Mei 2025.
Sementara itu, Polres Mojokerto Kota meringkus 18 preman dan debt collector selama dua pekan operasi yang sama. Para pelaku ini terlibat dalam tindak pemerasan, pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan dengan modus penarikan paksa kendaraan.
Dua di antaranya masih di bawah umur. Barang bukti yang disita termasuk senjata tajam dan hasil visum korban. Para pelaku dijerat dengan pasal KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan AT (27) dan tiga rekannya yang mengeroyok dua pegawai PLN di Dusun Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Korban mengalami luka-luka akibat pemukulan dengan batu dan kayu.
Operasi ini merupakan upaya Polres Mojokerto untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menjaga iklim investasi di wilayah hukum mereka.
Berikut adalah identitas beberapa preman yang berhasil diringkus Polres Mojokerto dalam Operasi Pekat Semeru II pada awal Mei 2025:
AT (27), warga Dusun/Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto, yang menjadi buronan selama setahun karena mengeroyok dua pegawai PLN bernama Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39). Kelompoknya terdiri dari empat orang, yaitu AT, BP (24), RK (38), dan Mik.
Dari Polres Mojokerto Kota, 18 preman yang ditangkap termasuk:
HD (50) dan HR (49), warga Mojoanyar, Mojokerto
IS (54), warga Mojowarno, Jombang
TW (47), RG (28), SF (27), HI (27) asal Kranggan, Kota Mojokerto
AG (34) asal Yosowilangun, Lumajang
FD (48), AD (23), RAK (19) warga Prajurit Kulon, Kota Mojokerto
YD (38), HR (51), HS (54) warga Kemlagi, Mojokerto
ET (32) warga Gedeg, Mojokerto
RDP (17) warga Mojosari, Mojokerto
ERW (16) dan NJS (14) asal Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah.
Para pelaku ini terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti penganiayaan, pengeroyokan, pemerasan, pemalakan, dan kekerasan jalanan. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. **