Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Irman, seorang kakek berusia 70 tahun, mengalami kerugian besar akibat hilangnya dana nasabah senilai Rp 71 miliar dari akun sekuritasnya di Mirae Asset Sekuritas.
Irman bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana termasuk akses ilegal dan penipuan ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor laporan LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Transaksi mencurigakan pada 6 Oktober 2025 menyebabkan portofolio saham asli milik Irman—termasuk saham BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, dan CDIA—menghilang dan diganti dengan saham asing yang tidak dikenal, seperti saham film dan NIYZ, yang sama sekali tidak diketahui oleh korban.
Kasus ini menyoroti betapa pentingnya pengawasan ketat dan keamanan sistem investasi digital demi melindungi hak dan dana nasabah.
Pihak Mirae Asset Sekuritas mengakui bahwa transaksi tidak dilakukan oleh Irman, namun hingga kini belum ada tindakan konkret yang mereka ambil selain investigasi internal.
Sementara itu, korban bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan dugaan akses ilegal dan penipuan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung merespon kasus ini dengan koordinasi intensif bersama aparat penegak hukum dan pengawas pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa keamanan sistem TI merupakan tanggung jawab penuh perusahaan sekuritas.
OJK juga mengacu pada POJK No. 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.
Meskipun demikian, belum ada informasi resmi mengenai status penahanan atau penangkapan terhadap pejabat Mirae Asset Sekuritas terkait kasus ini.
Mirae Asset menyatakan mereka sedang melakukan investigasi internal sekaligus berkolaborasi dengan OJK dan aparat penegak hukum.
Kasus ini masih dalam penyelidikan, menjadi peringatan penting bahwa investor harus selalu waspada dan regulator wajib memastikan bahwa perusahaan sekuritas menegakkan standar keamanan dan transparansi yang tinggi. **











