Menu

Mode Gelap

Headline

Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik HGB Sah atas Tanah 16 Ha, Sengketa dengan Grup Lippo

badge-check


					Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa Jusuf Kalla memliki hak hukum berupa HGB atas tanah yang bersengketa dengan perusahaan  PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Foto: Instgaram@nusronwahid Perbesar

Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa Jusuf Kalla memliki hak hukum berupa HGB atas tanah yang bersengketa dengan perusahaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Foto: Instgaram@nusronwahid

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan perlunya prosedur hukum yang ketat sebelum eksekusi lahan sengketa seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Makassar, yang diklaim dimiliki oleh Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dalam pernyataan usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025, Nusron menyampaikan bahwa proses eksekusi belum melalui tahapan pengukuran ulang (constatering) yang seharusnya menjadi basis pelaksanaan putusan pengadilan.

Ia sudah mengajukan surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti hal ini.

“Eksekusi harus didasarkan pada prosedur yang benar dan pengukuran ulang lahan yang akurat. Saat ini, kami belum melihat pelaksanaan tersebut,” ujar Nusron.

Ia menyoroti bahwa masih terdapat gugatan di PTUN terkait objek tanah, dan posisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla menjadi kunci kepastian hukum dalam sengketa ini.

Di tengah polemik tersebut, Jusuf Kalla secara tegas membantah klaim pihak GMTD dan menyebut upaya eksekusi sebagai bentuk “perampokan” yang didasari oleh praktik mafia tanah.

Menurut JK, PT Hadji Kalla sudah memegang dokumen resmi kepemilikan sejak 1993 dan menolak rekayasa yang dilancarkan oleh lawan sengketa.

“Lahan ini sudah disertifikat dan transaksi jual beli terjadi 35 tahun lalu. Tuduhan sepihak ini sangat merugikan dan tidak benar,” tegas JK dengan penuh emosi.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan haknya secara hukum hingga tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan kompleksitas penyelesaian sengketa agraria yang tidak hanya persoalan administratif, tapi juga melibatkan dinamika hukum dan sosial yang menuntut kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan dan konflik baru.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Jepang Tenang Hadapi Tsunami 3 Meter, Efek Gempat Magnetudo 7.4

21 April 2026 - 12:26 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim
Trending di Headline