Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan perlunya prosedur hukum yang ketat sebelum eksekusi lahan sengketa seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Makassar, yang diklaim dimiliki oleh Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
Dalam pernyataan usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025, Nusron menyampaikan bahwa proses eksekusi belum melalui tahapan pengukuran ulang (constatering) yang seharusnya menjadi basis pelaksanaan putusan pengadilan.
Ia sudah mengajukan surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti hal ini.
“Eksekusi harus didasarkan pada prosedur yang benar dan pengukuran ulang lahan yang akurat. Saat ini, kami belum melihat pelaksanaan tersebut,” ujar Nusron.
Ia menyoroti bahwa masih terdapat gugatan di PTUN terkait objek tanah, dan posisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla menjadi kunci kepastian hukum dalam sengketa ini.
Di tengah polemik tersebut, Jusuf Kalla secara tegas membantah klaim pihak GMTD dan menyebut upaya eksekusi sebagai bentuk “perampokan” yang didasari oleh praktik mafia tanah.
Menurut JK, PT Hadji Kalla sudah memegang dokumen resmi kepemilikan sejak 1993 dan menolak rekayasa yang dilancarkan oleh lawan sengketa.
“Lahan ini sudah disertifikat dan transaksi jual beli terjadi 35 tahun lalu. Tuduhan sepihak ini sangat merugikan dan tidak benar,” tegas JK dengan penuh emosi.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan haknya secara hukum hingga tuntas.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan kompleksitas penyelesaian sengketa agraria yang tidak hanya persoalan administratif, tapi juga melibatkan dinamika hukum dan sosial yang menuntut kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan dan konflik baru.**











