Menu

Mode Gelap

Headline

Nusron Wahid: Jusuf Kalla Pemilik HGB Sah atas Tanah 16 Ha, Sengketa dengan Grup Lippo

badge-check


					Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa Jusuf Kalla memliki hak hukum berupa HGB atas tanah yang bersengketa dengan perusahaan  PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Foto: Instgaram@nusronwahid Perbesar

Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa Jusuf Kalla memliki hak hukum berupa HGB atas tanah yang bersengketa dengan perusahaan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD). Foto: Instgaram@nusronwahid

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan perlunya prosedur hukum yang ketat sebelum eksekusi lahan sengketa seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Makassar, yang diklaim dimiliki oleh Jusuf Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Dalam pernyataan usai menghadiri Sarasehan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional 2025, Nusron menyampaikan bahwa proses eksekusi belum melalui tahapan pengukuran ulang (constatering) yang seharusnya menjadi basis pelaksanaan putusan pengadilan.

Ia sudah mengajukan surat resmi ke Pengadilan Negeri Makassar untuk menindaklanjuti hal ini.

“Eksekusi harus didasarkan pada prosedur yang benar dan pengukuran ulang lahan yang akurat. Saat ini, kami belum melihat pelaksanaan tersebut,” ujar Nusron.

Ia menyoroti bahwa masih terdapat gugatan di PTUN terkait objek tanah, dan posisi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla menjadi kunci kepastian hukum dalam sengketa ini.

Di tengah polemik tersebut, Jusuf Kalla secara tegas membantah klaim pihak GMTD dan menyebut upaya eksekusi sebagai bentuk “perampokan” yang didasari oleh praktik mafia tanah.

Menurut JK, PT Hadji Kalla sudah memegang dokumen resmi kepemilikan sejak 1993 dan menolak rekayasa yang dilancarkan oleh lawan sengketa.

“Lahan ini sudah disertifikat dan transaksi jual beli terjadi 35 tahun lalu. Tuduhan sepihak ini sangat merugikan dan tidak benar,” tegas JK dengan penuh emosi.

Ia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan haknya secara hukum hingga tuntas.

Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan kompleksitas penyelesaian sengketa agraria yang tidak hanya persoalan administratif, tapi juga melibatkan dinamika hukum dan sosial yang menuntut kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan pengadilan agar tidak menimbulkan ketimpangan dan konflik baru.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum