Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana umumkan pembekuan 10 juta rekening tidak layak penerima bansos dari satu bank pemerintah dengan nilai dana sebesar Rp 2 triliun dari satu bank anggota Himbara ((Himpunan Bank Milik Negara), 4 Juli 2025.
Rekening tidak layak penerima bansos adalah rekening penerima bantuan sosial yang memenuhi salah satu atau beberapa kriteria berikut:
- Rekening yang tidak dipergunakan dalam waktu lama atau sudah tidak aktif (dormant) lebih dari lima tahun, sehingga menunjukkan bahwa pemilik rekening tersebut tidak membutuhkan bantuan sosial secara mendesak atau tidak benar-benar berhak menerima bansos.
- Rekening yang menampung saldo besar, misalnya jutaan rupiah atau lebih dari Rp 50 juta, yang tidak sesuai dengan kondisi penerima bansos yang seharusnya berasal dari kalangan kurang mampu.
- Rekening yang menggunakan dana bansos untuk aktivitas ilegal, seperti judi online (judol).
PPATK menemukan jutaan rekening seperti ini dan menilai mereka tidak layak menerima bantuan sosial karena dana bansos tersebut tidak digunakan sesuai tujuan sosial, melainkan disalahgunakan atau tidak diambil sama sekali oleh penerima yang benar-benar membutuhkan
Saat ini PPATK masih memproses data dari tiga bank BUMN lain, sehingga potensi jumlah rekening yang diblokir dan nilai saldonya bisa bertambah jauh lebih besar.
Selain itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga memblokir sekitar 17.026 rekening yang diduga terkait judi online, namun jumlah ini jauh lebih kecil dibanding rekening bansos yang dibekukan PPATK.
Dana tersebut berasal dari jutaan rekening penerima bantuan sosial yang diduga tidak tepat sasaran. PPATK menemukan ada saldo besar di rekening yang seharusnya tidak layak menerima bansos, bahkan beberapa rekening sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun masih menerima dana.
OJK secara aktif meminta perbankan, termasuk bank Himbara, untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online. Hingga Juli 2025, OJK telah meminta pemblokiran terhadap sekitar 17.026 rekening bank yang datanya diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemblokiran ini juga melibatkan penutupan rekening dengan identitas nasabah yang sama (Customer Information File/CIF) dan penerapan enhanced due diligence untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
Setelah PPATK membekukan rekening penerima bantuan sosial dengan total dana sekitar Rp 2 triliun, dana tersebut tidak langsung dicairkan atau digunakan, melainkan tetap diblokir sementara untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Langkah ini bertujuan agar dana bansos tersebut tidak disalahgunakan, misalnya untuk judi online, dan agar penyaluran bansos bisa diperbaiki agar tepat sasaran.
Selanjutnya, PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan data penerima bansos. Proses ini meliputi verifikasi ulang data penerima agar bantuan sosial benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak dan membutuhkan.
Dana yang dibekukan akan tetap diamankan sampai hasil evaluasi dan klarifikasi selesai, dan rekening yang terbukti tidak layak atau digunakan untuk tindak pidana akan tetap diblokir atau ditindaklanjuti sesuai hukum.
Dengan demikian, dana Rp 2 triliun tersebut dalam status dibekukan dan diawasi ketat, tidak bisa dipergunakan oleh pemilik rekening sampai ada keputusan resmi dari PPATK dan Kemensos terkait kelayakan penerima bansos.
Awal Juli 2025
PPATK mulai melakukan pemblokiran terhadap jutaan rekening penerima bansos yang diduga tidak layak menerima bantuan. Pembekuan ini dilakukan setelah PPATK menerima data dari Kementerian Sosial dan melakukan analisis terhadap rekening-rekening tersebut.
PPATK menemukan sejumlah anomali, antara lain rekening yang sudah tidak aktif (dormant) lebih dari lima tahun namun masih menerima bansos, serta rekening yang menampung saldo besar, bahkan hingga jutaan rupiah.
Ada juga temuan rekening yang menggunakan dana bansos untuk judi online. Lebih dari 10 juta rekening dibekukan dengan total saldo mencapai lebih dari Rp 2 triliun, hanya di satu bank Himbara saja. Data dari tiga bank Himbara lain masih dalam proses analisis, sehingga potensi jumlah rekening dan dana yang diblokir bisa bertambah.
Setelah pembekuan, PPATK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk memperbaiki data penerima bansos agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan menghindari penyalahgunaan dana bansos.
PPATK melakukan penghentian sementara transaksi rekening selama maksimal 5 hari kerja (dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja) untuk melindungi kepentingan umum dan integritas sistem keuangan. Nasabah yang terkena pembekuan dapat mengajukan keberatan dan melakukan proses verifikasi ulang di bank terkait. **