Menu

Mode Gelap

Nasional

Nama Anak Bisa Ditolak Negara? Ini Daftar Nama yang Dilarang Dukcapil

badge-check


					Nama Anak Bisa Ditolak Negara? Ini Daftar Nama yang Dilarang Dukcapil Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

SURABAYA- SWARAJOMBANG.COM– Di Indonesia, aturan pemberian nama anak telah diatur secara resmi agar dapat tercatat dalam sistem administrasi kependudukan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Regulasi ini menjadi pedoman bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam menerima atau menolak nama yang diajukan orang tua.

Syarat dan Ketentuan Penamaan

Nama anak minimal harus terdiri dari dua kata dan memiliki panjang paling banyak 60 karakter, termasuk penggunaan spasi.

Nama tidak boleh mengandung makna buruk, tidak boleh multitafsir (bermakna ganda), serta dilarang melanggar kaidah agama, nilai kesopanan, dan kesusilaan.

Dalam penulisannya, orang tua hanya diperbolehkan menggunakan huruf Latin sesuai aturan bahasa Indonesia. Penggunaan angka, berbagai tanda baca, simbol, maupun singkatan yang tidak lazim tidak diperkenankan.

Sebagai contoh, penulisan “Muh” untuk menggantikan Muhammad tidak lagi diperbolehkan.

Prosedur Pencatatan dan Gelar

Meskipun terdapat aturan yang ketat, pencantuman nama marga, nama keluarga, gelar adat, gelar keagamaan, maupun gelar pendidikan tetap diperbolehkan.

Unsur tambahan tersebut juga dapat disingkat saat dicetak dalam dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK) atau KTP-el.

Saat mendaftarkan akta kelahiran, orang tua wajib memastikan nama anak sudah sesuai ketentuan agar tidak ditolak atau harus diubah di kemudian hari.

Apabila di masa depan ingin melakukan perubahan terhadap nama yang telah sah tercatat, maka prosesnya harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) peraturan yang sama.

Hal-Hal yang Dilarang oleh Dukcapil

Pemerintah secara tegas melarang pemberian nama yang tidak sejalan dengan Permendagri tersebut. Beberapa hal yang menjadi penyebab penolakan antara lain:

1. Contoh Nama Bermakna Negatif

Nama-nama berikut biasanya ditolak karena dianggap merendahkan martabat anak atau berpotensi memicu perundungan:

“Jelek”
“Orang Gila”
“H Iblis”
“Aji Setan”
“Neraka IU”
“Pantat”
“Aurel Vagina”
“Penis Lambe”
“Erdawati Jablay Manula”
“Lonte”
“Asu”
“Ereksi Biantama”
“Tikus”
“Bodoh”

2. Contoh Nama Terlalu Panjang atau Membingungkan

“Ikajek Bagas Paksi Wahyu Sarjana Kesuma Adi”
(Dilarang karena melebihi batas maksimal 60 karakter)

3. Contoh Penggunaan Simbol, Singkatan, atau Nama Tunggal

Nama yang hanya terdiri dari satu huruf seperti:
“A”
“C”

Nama yang hanya satu kata seperti:
“Sukarno”

Singkatan nama seperti:
“Muh”
“M Panji”
“A Hakam AS Arany”

Nama yang menggunakan angka atau tanda baca, misalnya yang menyisipkan tanda titik “.” atau tanda apostrof “‘”.

Seluruh ketentuan ini dibuat untuk memastikan nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan jelas, tidak menimbulkan masalah administratif, serta melindungi kepentingan anak di masa depan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Botok dan Teguh Kerahkan 3000 Orang Demo ke Polres Pati, Rabu 13 Mei 2026

12 Mei 2026 - 22:24 WIB

Lomba Bertutur 2026, Pemkab Jombang Ciptakan Generasi Cinta Budaya

12 Mei 2026 - 15:48 WIB

Ferry Warjiyo: Saya tak Mampu Menahan Sendiri, 1 Dolar Rp 17.520 Terburuk Dalam Sejarah RI

12 Mei 2026 - 13:26 WIB

Muncul Ormas Yakusa Meneges di Kediri, Didirikan Gus Thuba Cucu Kiai Kharismatik Gus Mi

12 Mei 2026 - 12:30 WIB

Kapolda Lampung Kerahkan 800 Personel Memburu Penembak Brigpol Arya Supena

11 Mei 2026 - 21:28 WIB

Kuota 50.000 Rumah Subsidi Jatim, Tantangan Lahan Jadi Sorotan

11 Mei 2026 - 19:38 WIB

Jasad Mahasiswa Jombang Ditemukan di Saluran Irigasi Megaluh, Diduga Korban Laka Tunggal

11 Mei 2026 - 14:08 WIB

PHK Turun Drastis Awal 2026

10 Mei 2026 - 19:39 WIB

Wapres Gibran ke Ponpes Tambakberas, Pimpin Upacara Haul 55 KH Wahab Chasbullah

10 Mei 2026 - 19:28 WIB

Trending di Nasional