Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, TANGERANG- Beredar di media sosial video dua preman mengancam guru menggunakan senjata tajam dan membubarkan acara latihan drum band TK Little Bee House saat melaksanakan kegiatan latihan drumband di Tangerang Selatan.
Dua pelaku itu melakukan tindakan pengamanan dan mengacau dan membuat kereshan pada acara pelajar TK berlatih drumband itu, karena para gurtu menolah memberikan yang kepada mereka.
Peristiwa ini terjadi wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB, 14 Februarei 2024. Akibat aksi preman itu, sejumlah peralatan drumband rusak, anak-anak mengalami trauma, dan menyebabkan gangguan psikologi kepada guru dan anak.
Mendapatkan informasi tersebut Kapolres Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang merespon cepat dengan mengarahkan personel Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Cisauk segera ke tempat kejadian perkara (TKP), agar peristiwa tersebut dapat diungkap dan menangkap para pelaku, serta menjaga keamanan di sekitar tempat kejadian.
“Setelah mendapatkan informasi kejadian tersebut, saya langsung mengarahkan Polsek Cisauk dan Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan untuk segera mengungkap kejadian tersebut dan menjaga keamanan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian,” ujar AKBP Victor, saat dikonfirmasi pada Sabtu 15 Februari 2025.
Dua tersangka itu adalah Sandi Maulana alias Monyong dan Dani Ramadhan alias Deep,
Hasil penyelidikan bahwa peristiwa terjadi di depan Yayasan An-Nahl Islamic School Perumahan Permata Pamulang Kel. Bakti Jaya Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan, Jumat, tanggal 14 Februari 2025 sekitar Pukul 16.30 Wib, demikian rilis dari humas Polres tangsel via instagram@humasrestangksel.
Dari kejadian tersebut, Tim dari Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Polsek Cisauk telah berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan pengancaman menggunakan sajam, penganiayaan dan pengrusakan.
“Dari hasil penyelidikan, Cek TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, kami telah berhasil mengamankan dua orang pelaku, yang saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan” pungkasnya.
Pada Jumat, 14 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, dua pria berinisial S dan N mendatangi lokasi latihan marching band di Jalan Permata Pamulang. Mereka meminta uang “jatah” dari penyelenggara dengan alasan untuk rokok.
Ketika permintaan mereka ditolak, mereka mulai mengancam dan melakukan kekerasan terhadap salah satu guru yang mendampingi anak-anak.
Dalam video yang beredar, terlihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan memukul wajah penyelenggara. Tindakan ini membuat para guru dan siswa panik, sehingga kegiatan marching band terpaksa dihentikan.
Setelah menerima laporan mengenai insiden tersebut, Polsek Cisauk segera melakukan penyelidikan. Kapolsek AKP Dhady Arsya mengonfirmasi bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada malam hari yang sama, yaitu Jumat malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa pisau yang digunakan oleh salah satu pelaku saat melakukan ancaman.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Penangkapan ini menunjukkan respons cepat dari pihak kepolisian terhadap tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat, terutama yang melibatkan anak-anak. **