Menu

Mode Gelap

Hukum

Modus Unik Pencurian Motor di Jombang, Teman Medsos Diajak Ziarah ke Makan Gus Dur lalu Motornya Dibawa Kabur

badge-check


					AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah Jombang, Sabtu 24 Januari 2025.  tangkap layar video@jombanginfromasi_ Perbesar

AKP Margono Suhendra, Kasat Reskrim Polres Jombang, memberikan penjelasan tentang pengungkapan kasus pencurian motor di wilayah Jombang, Sabtu 24 Januari 2025. tangkap layar video@jombanginfromasi_

Penulis:  Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-  Kapolres  Jombang AKBP Ardi Kurniawan didampingi KasartReskrim AKP Margono Suhendra, Sabtu 24 Januari 2025,  menggelar konferensi pers  terkait penangkapan  lima tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam tiga kasus pencurian berbeda.

Dalam acara itu, Margono Suhendra menjelaskan rincian modus operandi yang digunakan oleh pelaku individu maupun sindika tpencuri itu. 

Disebutkan, kasus curanmor  dengan modus unik. Seorang perempuan berinisial PL, 32,  meminjam motor Scoopy  milik temannya. Pada saat dipinjam, kunci motor diduplikasi. Kunci duplikat itu diberikan kepada teman prianya berinisial PS. Dengan mudah PS berhasil menggondol motor itu secara mudah.

Motor hasil curian itu  selanjutnya mereka bawa ke wilayah  kabupaten Malang untuk dijual kepada MH, seorang penadah. Menukar motornya dengan Yamaha Mio.  Peristiwa pencurian ini  tanggal 24 Januari 2025.

Dalam aksi tersebut, PL memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban untuk menggandakan kunci motor, kemudian meminta bantuan PS untuk mengambil motor tersebut setelah kunci berhasil diduplikasi.

Kasus lainnya kedua, dengan  tersangka  FK. Pria ini  melakukan pencurian dengan cara masuk melalui pintu belakang rumah korban dan membawa kabur sepeda motor dari pintu depan. Kasus ini terjadi tanggal 31 Desember 2025,  dan ditangani oleh Polsek Jogoroto.

Nyekar ke Makam Gus Dur

Modus unik lainnya yang dilakukan pria dengan inisial BS. Dia berkenalan  seorang perempuan melalui media sosial. Setelah, akrab tersangka mengajak korban berziarah ke makam Gus Dur di Jombang.

Niat itu pun kemudian tersampaikan, mereka sempat beribadah bersama. Namun di saat teman wanita lengah,  BS membawa kabur tas dan motor korban, meninggalkan korban.

Modus unik yang dilakukan oleh tersangka BS, yang berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengajak korban untuk berziarah ke makam Gus Dur, terjadi pada tanggal 15 Januari 2025.

Lokasi peristiwa ini berada di makam Gus Dur di Tebuireng, Jombang. Setelah beribadah di makam, BS membawa kabur tas dan motor korban, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Perkara ini ditangani oleh Polsek Ngoro, di mana kejadian ini dilaporkan terjadi pada tanggal 15 Januari 2025.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam oleh Polres Jombang, dan kelima pelaku kini menghadapi ancaman pelanggaran pidana Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

Trending di Hukum