Penulis: Gandung Kardiono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Ibu rumah tangga berinisial RDN (24), warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, nekat menyelundupkan sabu seberat 9,44 gram untuk suaminya, saat besuk ke lapas Kelas IIB Mojokerto.
Ia datang ditemani ibu kandung dan anak kecilnya, Senin (29/12/2025), menggunakan modus memasukkan narkoba ke dalam tubuhnya sendiri.
Pagi itu pukul 10.30 WIB, RDN tiba di Lapas Mojokerto bersama ibu dan anak kecilnya untuk membesuk suaminya, narapidana SPI yang telah menjalani hukuman sekitar satu tahun dari vonis 8 tahun penjara atas kasus narkoba. Ia membawa nasi, es teh, dan kerupuk sebagai kedok biasa.
Di ruang kunjungan, mereka bertemu di kursi nomor 14. SPI tampak menghormati ibu mertuanya dengan sungkem, lalu menggendong anak kecil mereka sambil tersenyum. RDN duduk berdekatan, tampak gelisah dan sering menggeser posisi duduknya.
Dengan gestur hati-hati, ia menyodorkan “oleh-oleh” kepada suaminya. SPI merogoh saku istrinya, lalu menyimpan bungkusan itu ke dalam sarungnya secara diam-diam.
Petugas lapas yang telah mendapat informasi intelijen memantau ketat via CCTV. Gerak-gerik mencurigakan RDN terlihat jelas: ia sering memegang perut bagian bawah, menggendong anaknya dengan kaku, dan menghindari kontak mata langsung dengan petugas.
Saat kunjungan usai dan SPI hendak kembali ke sel, petugas langsung menggeledahnya. Sabu ditemukan tersembunyi di sarung: dibungkus dua plastik klip, dilapisi lakban hitam, dimasukkan ke kondom, lalu disegel rapat.
Modus
Penggeledahan lanjutan terhadap RDN mengungkap fakta mencengangkan. Sabu itu diselundupkan melalui vagina: dimasukkan ke kondom, didorong dalam-dalam, dan dibalut lakban hitam untuk mencegah bocor.
Awalnya, pemeriksaan visual dan menyuruh jongkok tak mendeteksi apa-apa karena RDN berusaha menahan dengan otot perutnya.
Petugas curiga karena gestur janggalnya saat menggendong anak—ia berjalan pincang ringan dan sering berhenti—sehingga dilakukan penggeledahan intim yang mengkonfirmasi barang haram itu.
Ternyata, RDN sudah 2 kali menyelundupkan sabu ke Lapas. Yang pertama berhasil, yakni pada Jumat (26/12/2025) sebanyak 5 gram sabu. Modusnya sama. Oleh SPI, sabu dikonsumsi dan diedarkan di dalam lapas.
Kronologi Lengkap
-
Pagi hari, 29/12/2025 pukul 10.30 WIB: RDN tiba di Lapas Mojokerto bersama anak kecil dan ibunya untuk membesuk suaminya, napi S yang divonis 8 tahun penjara karena narkoba. Ia membawa nasi, es teh, dan kerupuk sebagai kedok.
-
Selama kunjungan: Petugas lapas sudah mendapat informasi intelijen tentang rencana penyelundupan, sehingga memantau ketat pasangan ini. Mereka menunjukkan gestur mencurigakan di ruang kunjungan.
-
Selesai kunjungan: Saat S akan kembali ke sel, petugas menggeledahnya dan menemukan sabu 9,44 gram di dalam sarungnya, dibungkus plastik klip, lakban hitam, dan kondom.
-
Penggeledahan RDN: RDN juga diamankan; sabu ternyata diselundupkan melalui vagina setelah dimasukkan kondom dan didorong dalam-dalam. Penggeledahan termasuk menyuruhnya jongkok, tapi awalnya tidak terdeteksi.
-
Pasca-penangkapan: Pasutri S dan RDN diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bersama barang bukti. S dipindah ke sel isolasi, sementara RDN ditahan di lapas.
Pasutri SPI dan RDN diamankan. SPI dipindah ke sel isolasi Lapas, sementara RDN diberkas dan ditahan sementara di Lapas Mojokerto. Keduanya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota bersama barang bukti untuk pemeriksaan mendalam.
Ide penyelundupan berasal dari SPI, yang berencana pakai sendiri dan jual di dalam lapas. Polisi juga telah menangkap pemasok sabu berinisial P.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menegaskan, “Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan tuntas terhadap seluruh pelaku, termasuk pengembangan jaringan.” **











