Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM – Sebuah video viral memperlihatkan kesulitan yang dialami petugas Damkar Kabupaten Jombang saat mengakses lokasi kebakaran di Dusun Ngudirejo, Kecamatan Diwek, Sabtu, 6 September 2025, dari pukul 18.38 hingga 20.19 WIB. Kesulitan tersebut disebabkan oleh acara sound horek yang menghalangi jalan menuju kebakaran di kebun Gedangan.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @info_seputar_jombang pada Minggu, 7 September 2025, menunjukkan jalan menuju lokasi kebakaran ditutup karena acara sound horek. Petugas Damkar pun harus berulang kali memutar mencari jalur alternatif agar dapat mencapai lokasi kebakaran.
Penutupan jalan akibat acara tersebut membuat tim pemadam kebakaran membutuhkan waktu lebih lama untuk menanggulangi kebakaran lahan bambu di Dusun Gedangan, Desa Ngudirejo. Setelah menerima laporan kebakaran, petugas Damkar Kabupaten Jombang segera mengerahkan pasukan dan mobil pemadam untuk mendekati lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga.
Namun, akses utama ke lokasi kebakaran tertutup oleh acara sound horek di desa tersebut. Petugas harus berkali-kali mundur dan mencari jalur lain yang dapat dilalui. Beruntung, mereka berhasil menemukan rute alternatif sehingga api dapat dipadamkan tanpa merembet ke pemukiman warga.
Kebakaran terjadi di rumpun bambu yang berada dekat pemukiman, sehingga akses menjadi sangat sulit bagi petugas Damkar. Kondisi ini turut menyebabkan salah satu petugas sempat pingsan karena kehabisan oksigen saat berada di titik api. Kejadian tersebut menggambarkan betapa beratnya kendala dalam mengendalikan kebakaran sekaligus mengakses sumber api.
Kesulitan utama yang dihadapi petugas Damkar adalah akses terbatas ke lokasi kebakaran akibat adanya acara di jalan serta tebalnya asap yang menghambat pernapasan dan asesmen di lapangan.
Risiko
Menanggapi kejadian ini, Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD dan Damkar Jombang, Wiku Birawa Felipe Diaz Quintas, menjelaskan bahwa dalam operasi pemadaman, petugas sering menghadapi kendala tak terduga, seperti yang terjadi di Diwek. Petugas terpaksa mencari jalur alternatif karena akses utama terhalang acara lain.
Wiku mengingatkan tentang ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur prioritas kendaraan di jalan raya. Pasal 134 menyebutkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas dan menggunakan sirene serta lampu isyarat wajib didahulukan oleh pengguna jalan lain.
Beberapa poin penting terkait prioritas tersebut adalah:
-
Kendaraan pemadam kebakaran berhak mendapatkan prioritas utama dan pengguna jalan lain wajib memberi jalan agar mereka dapat segera melintas.
-
Sinyal lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan prioritas saat menjalankan tugas darurat.
-
Petugas kepolisian dapat mengatur dan mengamankan lalu lintas demi kelancaran kendaraan damkar.
Prioritas ini bertujuan mempercepat respons terhadap kebakaran demi keselamatan jiwa dan harta benda. Dengan demikian, kendaraan damkar dapat menerobos lampu merah dan menggunakan jalur khusus bila diperlukan.
Wiku menambahkan, “Meskipun sudah ada aturan, dalam kasus ini diperlukan kecepatan berpikir. Lebih mudah mencari jalan alternatif daripada memindahkan acara yang sudah berjalan. Kami mengucapkan terima kasih kepada siapa saja yang dengan sukarela memberikan jalan kepada petugas dan aparat pemadam kebakaran. Ini bukan soal merasa dipentingkan, tetapi demi keselamatan dan keamanan jiwa manusia.” **











