Penulis: Adi Agus Santoso | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik mengabarkan pencuri mobil Ertiga Nopol S 1812 YZ di Mojoagung, Jombang sudah ditangkap di Bringkang, Manganti, Gresik. Pelaku berinisial S, usia 66 tahun, dan merupakan seorang residivis.
Saksi bernama Hamzah, berhasil membongkar dan menemukan mobil Suzuki Ertiga bernopol S 1812 YZ dikabarkan yang hilang lewat Radi SS, Surabaya. Mobil itu dikabarkan hilang dari Mojoagung Jombang.
Hamzah mendengarkan siaraN dari radio itu, kebetulan dia menjumpai mobil itu sedang melaju di Kedamean, Gresik Kamis 11 April 2025. Begitu tahu mobil itu sedang dicari pemiliknya lewat siaran radio, Hamzah membuntutinya, hingga akhirnya mobil itu berhenti di desa Bringkang, Menganti.
Temuannya itu kemudian di laporkan ke polisi setempat., dan akhirnya, polisi dengan cepat berhasil menangkap pencuri dan mendapatkan barang buktinya masih utuh.
Kapolres Rovan menceritakan, pelaku meninggalkan mobil curiannya di depan sebuah rumah kosong. Pelaku yang merupakan warga Jombang, lau dia bersembunyi di sebuah kandang hewan di belakang rumah saudaranya. Polisi mengejar, langsung menangkap, memborgol, dan membawa pelaku ke kantor Polres Jombang
Perlu diketahui, laporan pencurian mobil ini dilaporkan Risma. Mobil jenis Ertiga warna silver tipe G tahun 2016 nopol S 1812 YZ, kondisi mobil standart.
Mobil itu dipakai oleh orang tuanya dari Jombang ke Mojokerto pada hari ini Jumat pagi, 11 April 2025. Saat mau kembali ke Jombang, orang tuanya mampir warung di daerah Yos Sudarso Mojoagung Jombang.
Saat memesan makanan, ada yang menegur yang mengaku juru parkir jika parkir menghalangi kendaraan lain. Lalu orang tersebut meminta kunci mobil untuk dirapikan parkirnya. Setelah kunci diberikan, mobil langsung dilarikan oleh pelaku. ** .