Menu

Mode Gelap

Headline

MK Cabut Wewenang Kapolri Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Mundur atau Pensiun

badge-check


					MK Cabut Wewenang Kapolri Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil, Mundur atau Pensiun Perbesar

Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) kini dilarang menempatkan anggota polisi yang masih aktif untuk menduduki posisi sipil di luar lingkup kepolisian.

Personel kepolisian hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil tersebut setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun

Keputusan krusial ini dihasilkan dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang fokus pada pengujian Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Mereka menyoroti penempatan sejumlah polisi aktif seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT di posisi sipil strategis tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.

Fenomena rangkap jabatan oleh aparat kepolisian aktif yang menduduki posisi penting di lembaga sipil inilah yang menjadi sorotan utama.

Para pemohon berpendapat, praktik ini mencederai prinsip netralitas aparatur, berdampak negatif pada kualitas demokrasi, dan mengganggu sistem meritokrasi dalam layanan publik.

Selain itu, hal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon—sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam pengisian posisi publik.

Pada akhirnya, MK mengabulkan seluruh gugatan. Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama pada Kamis (13/11/2025), menyampaikan putusan: “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”

Melalui putusan tersebut, MK turut menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya dicabut kekuatan hukum mengikatnya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan alasannya:

“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,”

Konsekuensinya, setiap penempatan polisi aktif ke posisi sipil yang tidak mematuhi ketentuan baru ini memiliki potensi untuk dinyatakan batal demi hukum.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Presiden Prabowo Sebut Tindakan Biadab yang Harus Diusut Tuntas

20 Maret 2026 - 11:07 WIB

Sekeluarga Lima Orang, Ayah-Ibu dan Tiga Anak Tewas Kecelakaan Arus Mudik di KM 290 Tol Tegal

19 Maret 2026 - 23:28 WIB

Achmat Rifqi: Desak TNI Terbuka dalam Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 20:28 WIB

Hasil Survei Insantara: KH Imam Jazuli Raih Dukungan 26,1 % Ungguli 12 Nama Tokoh Lainnya

18 Maret 2026 - 19:33 WIB

Denpom Menahan 4 Anggota Denma BAIS TNI dalam Kasus Penyiraman Air Keras kepada Andrie Yunus

18 Maret 2026 - 15:52 WIB

KM Cipta Anugerah Meledak dan Terbakar di Pelabuhan Selayar: Angkut 3000 Tabung LPG 2000 Paket Sembako

18 Maret 2026 - 11:47 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Pukul 01.30 Rabu Dinihari, 15 Meter Kanopi Pasar Ploso Jombang Roboh dan Jatuh

18 Maret 2026 - 10:27 WIB

PO Zentrum Terguling ke Sawah setelah Hantam Pick Up Parkir di Tol Pejagan-Pemalang

18 Maret 2026 - 09:55 WIB

Trending di Headline