Penulis: Ganjar | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) kini dilarang menempatkan anggota polisi yang masih aktif untuk menduduki posisi sipil di luar lingkup kepolisian.
Personel kepolisian hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil tersebut setelah mereka secara resmi mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun
Keputusan krusial ini dihasilkan dari sidang perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang fokus pada pengujian Pasal 28 Ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Gugatan diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
Mereka menyoroti penempatan sejumlah polisi aktif seperti Ketua KPK, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT di posisi sipil strategis tanpa mekanisme pengunduran diri atau pensiun.
Fenomena rangkap jabatan oleh aparat kepolisian aktif yang menduduki posisi penting di lembaga sipil inilah yang menjadi sorotan utama.
Para pemohon berpendapat, praktik ini mencederai prinsip netralitas aparatur, berdampak negatif pada kualitas demokrasi, dan mengganggu sistem meritokrasi dalam layanan publik.
Selain itu, hal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon—sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapatkan kesempatan yang setara dalam pengisian posisi publik.
Pada akhirnya, MK mengabulkan seluruh gugatan. Ketua MK Suhartoyo, di Ruang Sidang Utama pada Kamis (13/11/2025), menyampaikan putusan: “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,”
Melalui putusan tersebut, MK turut menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” pada penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya dicabut kekuatan hukum mengikatnya.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan alasannya:
“Frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN di luar institusi kepolisian,”
Konsekuensinya, setiap penempatan polisi aktif ke posisi sipil yang tidak mematuhi ketentuan baru ini memiliki potensi untuk dinyatakan batal demi hukum.****











