Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarn
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyegel berasal dari “beras impor ilegal” sebanyak 250 ton di Sabang, Aceh, Minggu tanggal 23 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Keputusan ini diambil setelah menerima laporan ada beras impor ilegal tersebut. Mentan Amran langsung berkoordinasi dengan Kapolda Aceh, Kabareskrim Polri, dan Pangdam untuk menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus memastikan beras tersebut disegel agar tidak beredar ke pasar.
Tindakan ini merupakan reaksi cepat pemerintah untuk menghentikan distribusi beras ilegal yang masuk tanpa izin dari pemerintah pusat dan bertentangan dengan kebijakan nasional soal impor beras.
Nilai dari beras impor ilegal sebanyak 250 ton yang masuk melalui Sabang belum disebutkan secara eksplisit, tetapi perkiraan nilai dengan harga rata-rata beras impor Rp9.000 sampai Rp12.000 per kilogram mencapai sekitar Rp2,25 miliar hingga Rp3 miliar.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa beras impor ini masuk tanpa izin dari pemerintah pusat dan sebelum rapat koordinasi resmi pada 14 November 2025.
Beras ditemukan pada 23 November 2025 di sebuah gudang di Sabang dan langsung disegel pemerintah meskipun ada legalitas lokal di bawah pengawasan BPKS Sabang.
Insiden ini menimbulkan dugaan ada perencanaan impor tanpa persetujuan pemerintah pusat yang bertentangan dengan arahan Presiden, dan aparat penegak hukum bersama Kementerian Pertanian telah menindaklanjuti kasus ini untuk mencari pihak-pihak yang terlibat.
Beras disimpan tanpa dokumen karantina dan administratif resmi, sehingga dipastikan ilegal. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap jejak dan jaringan perdagangan beras ilegal tersebut serta untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai.
Berikut kronologi dugaan penyelundupan 250 ton beras ilegal asal Thailand melalui Sabang, Aceh:
-
22 Oktober 2025: PT Multazam Sabang Group mengajukan izin pemasukan 250 ton beras dari Thailand.
-
Sebelum 14 November 2025: Izin impor sudah terbit dari Thailand, tetapi belum ada rapat koordinasi resmi di Indonesia terkait impor tersebut.
-
14 November 2025: Rapat koordinasi resmi pemerintah Indonesia mengenai impor beras.
-
23 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB: Laporan diterima bahwa 250 ton beras impor ilegal masuk dan disimpan di gudang milik PT Multazam Sabang Group di Sabang.
-
Setelah laporan diterima: Menteri Pertanian langsung berkoordinasi dengan Kapolda, Kabareskrim, dan Pangdam untuk menindaklanjuti kasus ini.
-
23 November 2025, segera setelah laporan: Beras disegel oleh aparat agar tidak beredar ke masyarakat.
Penyelidikan menemukan bahwa izin impor diterbitkan sebelum rapat koordinasi resmi, mengindikasikan adanya perencanaan impor tanpa persetujuan pusat.
Kasus ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang melarang impor beras dalam rangka swasembada pangan.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengusut kepemilikan, penerbit izin yang janggal, jaringan yang terlibat dalam impor ilegal, serta tindakan hukum bagi pelaku.
Jadi, beras ilegal ini masuk setelah izin impor diterbitkan secara prematur, disimpan di gudang di Sabang, lalu ditemukan dan disegel pemerintah pada 23 November 2025, dengan tindakan tegas dari Menteri Pertanian dan aparat keamanan untuk memastikan beras tersebut tidak beredar secara ilegal. **











