swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Menteri KKP Menegaskan Pagar Laut di Tangerang Ilegal

21-01-2025 18:02:04
in Hukum
Menteri KKP Menegaskan Pagar Laut di Tangerang Ilegal

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono melakukan rapat koordinasi bersama KSAL Laksamana Muhammad Ali membahas penanganan hukum adanya pagar laut sepanjang 30,15 km di kawasan Tangerang. Rabu 22 Januari akan dilakukan penyegelan. Instagram@swtrengono

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Hadi S. Purwanto    |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan tindakan pemagaran laut  di perairan sekitar pagar laut perairan Tangerang, Banten, adalah tindakan ilegal.

Ia mengatakan pagar laut itu tak memiliki perizinan resmi. Disebutkan bahwa pembangunan di ruang laut harus mendapatkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.

“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat. Jadi, (sertifikat yang mencakup wilayah laut) itu sudah jelas ilegal,” kata Trenggono di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Trenggono menduga pemasangan pagar laut untuk membentuk daratan, sebagai lahan reklamasi. Kecurigaannya ini muncul karena ada sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit untuk struktur pagar.

Trenggono mengatakan mengatakan pagar laut dibuat secara terstruktur untuk menahan abrasi. Ia menjelaskan, dari menahan abrasi, dasar laut akan berubah menjadi daratan seiring waktu.

Dugaan Menteri Trenggaono masuk akal, bahwa pemagaran laut itu adalah sebagai upaya untuk melakukan rekalamsi secara senyap di area laut 30,16 km.

Dalam rapat bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali, untu melakukan koordinasi dalam menangan ni kasus pagar laut itu. KSAL Menegaskan bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Tenatar haru membantu negara untuk me nyelesaikan persoalan.

Termasuk membantu terhadap keluhan nelayan, bahwa saat ini mereka kesulitan melautr, karena ada pemagaran di lokasi pantai di kawasan Tangerang.

Terbit HGB dan SHM

Menanggapi misteri pemagara laut ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan informasi terkait pagarut di Tangerang yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 20 Januari 2025, Nusron menyatakan bahwa pagar laut tersebut membentang sepanjang 30,16 kilometer dan mencakup263 bidang tanah yang bersertifikat HGB. Rincian pemilik sertifikat tersebut adalah sebagai berikut:

  • PT Intan Agung Makmur: 234 bidang
  • PT Cahaya Inti Sentosa: 20 bidang
  • Perorangan: 9 bidang

Selain itu, terdapat juga 17 bidang yang memiliki Surat Hak Milik (SHM)

Nusron menegaskan bahwa lokasi sertifikat tersebut terdaftar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sesuai dengan data dari aplikasi Bhumi.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan oleh isu ini dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah secara transparan.

Terkait dengan kepemilikan sertifikat, Nusron membantah bahwa pemiliknya adalah PT Kapuk Niaga Indah, menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak terkait dengan perusahaan tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa sertifikat HGB di area laut tersebut bersifat ilegal karena wilayah laut merupakan milik umum.

Kementerian ATR/BPN kini sedang melakukan investigasi untuk memastikan keabsahan sertifikat-sertifikat tersebut dan akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk meninjau batas garis pantai.

Jika terbukti bahwa sertifikat dikeluarkan di luar batas yang sah, tindakan tegas akan diambil oleh kementerian. **

Tags: ilegalKkpKSALMuhammad Alipagar lautTangerangtanpa izinTrenggono
Previous Post

Puting Beliung Melanda Kecamatan Lekok Pasuruan Menyebakan 112 Rumah dan Bangunan Berantakan

Next Post

Erich Thohir Ungkap Ada 120.000 Sertipikat Belum Terbit sejak 2019 Akibat Developer dan Notaris Nakal

Next Post
Erich Thohir Ungkap Ada 120.000 Sertipikat Belum Terbit sejak 2019 Akibat Developer dan Notaris Nakal

Erich Thohir Ungkap Ada 120.000 Sertipikat Belum Terbit sejak 2019 Akibat Developer dan Notaris Nakal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.