Menu

Mode Gelap

Tren

Menko PMK: Penyandang Tunanetra Berhak Kerja Formal di Instansi Pemerintah

badge-check


					Muhadjir Effendy (Menko PMK) memberikan sambutan dan sekaligus melaunching Modul Pembelajaran Baca Tulis AlQuran Braille pada acara Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer AlQuran Braille di Masjid At-Tin, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023). (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Anwar Hudijono) Perbesar

Muhadjir Effendy (Menko PMK) memberikan sambutan dan sekaligus melaunching Modul Pembelajaran Baca Tulis AlQuran Braille pada acara Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer AlQuran Braille di Masjid At-Tin, Jakarta, pada Kamis (30/11/2023). (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Anwar Hudijono)

Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Ipong D Cahyono

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pemerintah terus memperhatikan kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Upaya pemerintah dalam memperhatikan penyandang disabilitas juga telah tertuang dalam regulasi UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Menko PMK menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan menempatkan penyandang disabilitas setara dengan orang-orang normal pada umumnya. Seperti di instansi pemerintahan terdapat kebijakan slot khusus pegawai penyandang disabilitas.

Hal tersebut disampaikanya pada kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille, yang diselenggarakan oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

“Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa setiap Kementerian, semua instansi pemerintahan termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas,” ujar Menko PMK.

Muhadjir mengatakan, semua jenis penyandang disabilitas termasuk tunanetra harus diperlakukan setara. Dia mengatakan, adanya komunitas yang menaungi penyandang tunanetra bisa menjadi penghubung untuk memperjuangkan hak-hak penyandang tunanetra dalam pekerjaan formal di instansi pemerintahan termasuk juga BUMN dan BUMD.

UU Penyandang Disabilitas mewajibkan pemerintah dan swasta mempekerjakan penyandang disabilitas. Pasal 53 menyebutkan minimal 2 (dua) persen untuk pemerintah pusat, pemda, BUMN dan BUMD. Sedangkan swasta minimal 1 (satu) persen dari jumlah pegawai.

“Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa. Dan tentu saja harus ditempatkan di bidang-bidang pekerjaan yang memang memungkinkan supaya penyandang disabilitas itu bisa memberikan kontribusi terbaiknya di instansi itu,” jelasnya.

Muhadjir mengatakan, komunitas seperti Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dapat menginisiasi perjuangan untuk menyetarakan penyandang disabilitas tunanetra di dunia pekerjaan formal.

“Saya selaku Menko PMK nanti saya usahakan untuk bisa memfasilitasinya. Pasti kita support. Nanti akan kita hubungkan dengan kementerian teknis seperti Kemensos, Kemendikbudristek, KPPPA,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, hadir Ketua Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia Yogi Madsuni, Presiden Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia Arief Pribadi, Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar, dan komunitas disabilitas muslim dari seluruh DKI Jakarta.

Pengadaan Mesin Cetak Braille

Menko Muhadjir juga melakukan launching modul pembelajaran baca tulis Al-Quran braille dan juga melakukan secara simbolis pencetakan Al-Quran braille.

Menurut Muhadjir, kegiatan yang dilakukan Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia dalam melakukan pelatihan trainer Al-Quran braille sangat bagus, dalam rangka melakukan pemberantasan buta huruf Al-Quran kalangan tunanetra.

“Ini sangat bagus supaya tunanetra bisa terliterasi. Ini langkah bagus, dan Mudah-mudahan ini juga ditiru komunitas disabilitas lain,” ucapnya.

Kemudian, Menko PMK juga berjanji akan membantu memfasilitasi pengadaan mesin cetak braille yang lebih besar kepada instansi terkait. Dia mengatakan, akan menghubungkan dengan kementerian teknis terkait dalam pengadaan mesin cetak braille, dan supaya semua penyandang tunanetra bisa lebih mengenali huruf braille.

“Ini bisa didiseminasi kepada lembaga lain untuk pengenalan huruf braille di kalangan penyandang disabilitas. Apalagi ada teknologi pencetakan braille dengan mesin. Kapasitasnya ini sangat kecil dan perlu ada mesin yang lebih besra. Nanti kita akan bantu pengadaannya sehingga nanti untuk pencetakan huruf braille Al-Quran lebih cepat,” jelas Menko PMK.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Siswa Makin Bersemangat di SR 8 Jombang, Pembelajaran Pakai Smartboard dan Laptop

9 Januari 2026 - 19:58 WIB

Stok Hanya 700.000, Nvidia Kebingungan Siapkan 2 Juta Chip H200 Pesanan China Senilai Rp 318 Triliun

6 Januari 2026 - 18:31 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Tol Jomo Siapkan 12 Unit Mobil Reader dan SPU Modular

30 Desember 2025 - 11:20 WIB

China Mengejar Belanda, Sukses Bangun ASML Mesin Pembuah Chip Kompter

25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Gercep Kumpul Donasi dan Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni Guru TK Yuliana di Johowinongan Mojoagung

15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Cara Pemkot Malang Memperluas PAD, Warung Buka Malam Kena Pajak

3 September 2025 - 21:38 WIB

Warsubi Bawa Setandan Pisang ke Posko Forum Rakyat Jombang untuk Menjawab Penolakan Kenaikan Pajak

2 September 2025 - 21:09 WIB

Trending di Nasional