swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Menko PMK Dorong Santri Pandai Ilmu Agama dan Mampu Pecahkan Masalah Masyarakat

05-01-2025 16:15:54
in Nasional
Menko PMK Dorong Santri Pandai Ilmu Agama dan Mampu Pecahkan Masalah Masyarakat

Menko PMK, Muhadjir Effendy (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Anwar Hudijono)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Anwar Hudijono | Editor: Ipong D Cahyono

NGANJUK, SWARAJOMBANG.com — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, pesantren sebagai lembaga pendidikan harus turut memberikan pemberdayaan dan pengembangan masyarakat di samping pembelajaran agama yang menjadi pengetahuan utama yang didapatkan oleh para santri.

Menko PMK mengatakan itu saat menyampaikan ceramah pendidikan yang diperuntukan untuk membekali para santri pesantren Al Ubaidah Kertosono yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Sabtu (15/6/2024).

“Pondok pesantren itu tidak hanya mencetak santri yang ahli agama yang mensyiarkan Islam bagi masyarakat, tetapi juga harus bisa membantu masyarakat menyelesaikan berbagai macam persoalan dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa, dan bernegara,” ujar Menko Muhadjir.

Dorongan Menko PMK terhadap pengembangan pondok pesantren itu sebelumnya juga telah ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo yang mencetuskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengamanatkan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai lembaga yang dapat melakukan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran regulasi tersebut sekaligus menjadi dasar legitimasi pondok pesantren yang telah sah di mata hukum dan dilindungi keberadaannya oleh negara.

Muhadjir menyebut, berlakunya aturan itu menjadi bentuk perhatian serius pemerintah terhadap pesantren.

“Alhamdulillah Bapak Presiden Jokowi memberikan perhatian yang sangat besar terhadap keberadaan pondok pesantren, antara lain disahkan Undang-Undang Pesantren. Jadi pesantren sekarang sah menjadi lembaga pendidikan, menjadi lembaga pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang sah karena sudah mendapatkan payung hukum,” imbuh Muhadjir.

Muhadjir turut menyampaikan, dorongan kepada pesantren yang harus mampu memberikan pendidikan agama dan pengetahuan umum yang berimbang sejalan dengan perintah agama yang menyatakan keberadaan keduanya tidak boleh berat sebelah.

“Kita ini diperintah oleh Allah untuk menyeimbangkan kehidupan. Agar hidup kita itu imbang antara dunia dan akhirat, antara duniawi dan ukhrowi, antara ilmu-ilmu pengetahuan agama dan ilmu pengetahuan umum, tidak boleh berat sebelah,” tukas Menko Muhadjir.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir turut memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono yang telah memberikan konsep pembelajaran inklusif yang memadukan ilmu-ilmu agama dengan ilmu keduniawian.

“Saya kira pondok pesantren ini salah satu yang mengembangkan cara belajar yang inklusif, jadi tidak melulu ilmu agama, tetapi juga ilmu keduniawian,” apresiasi Muhadjir.

Hadir dalam agenda itu, Pj. Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, segenap jajaran OPD Kabupaten Nganjuk, serta kurang lebih 900 santri yang tengah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Al Ubaidah Kertosono.

Tags: MENKO PMKMenko PMK Muhadjir EffendyMUHADJIR EFFENDY
Previous Post

Tinjau Pengukuran Intervensi Serentak Pencegahan Stunting, Menko PMK Apresiasi Pendekatan Kearifan Lokal

Next Post

Menko Muhadjir: Pesantren Bukan Pendidikan Kelas Dua

Next Post
Menko Muhadjir: Pesantren Bukan Pendidikan Kelas Dua

Menko Muhadjir: Pesantren Bukan Pendidikan Kelas Dua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.