Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Polisi Resor Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka penganiayaan anggota Banser setelah gelar perkara melalui SP2HP Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 30 Januari 2026.
Surat panggilan pertama untuk pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Polres Metro Tangerang Kota.
Insiden penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang. Saat itu, korban yang merupakan anggota Banser diduga dicegah bersalaman dengan Bahar usai ceramah, kemudian disekap dan dipukuli hingga mengalami luka serius seperti mata memar, hidung berdarah, serta gigi patah.
Laporan polisi atas kejadian tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota sejak 22 September 2025.
Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
Kronologi lengkap kasus penganiayaan yang melibatkan Habib Bahar bin Smith dimulai dari acara Maulid Nabi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang.
Korban bernama Rida, seorang anggota Banser, datang untuk mendengarkan ceramah Bahar bin Smith. Usai acara, saat korban mendekati Bahar untuk bersalaman, ia dihalangi pengawal, dipiting, dan dipukul tepat di depan panggung.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah salah satu tersangka, di mana penganiayaan berlanjut dilakukan oleh Bahar beserta pengikutnya dari pukul 24.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban mengalami luka berat termasuk mata lebam, hidung berdarah, gigi patah, dan disundut rokok berulang kali; ponselnya pun dirampas.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT diajukan pada 22 September 2025 di Polres Metro Tangerang Kota. Pasca gelar perkara pada 30 Januari 2026, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil untuk diperiksa pada 4 Februari 2026.
Istri korban, Fitri Yulita, menjadi pengadu utama yang aktif melaporkan kasus ini ke polisi, meskipun ia bukan pengacara profesional. Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta (atau M. Ichwan Tuankotta), berniat membalas dengan melaporkan Fitri Yulita atas dugaan fitnah.
Korban Rida mengalami penganiayaan pada 21 September 2025 di Cipondoh, Tangerang, sementara polisi tetap memprioritaskan pemeriksaan terhadap Bahar pada 4 Februari 2026.
Habib Bahar bin Smith memiliki catatan kriminal sebelumnya terkait penganiayaan. Pada 2019, ia divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung atas penganiayaan dua remaja di pesantren Bogor pada 2018, yaitu Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Mudzaqi (17), yang mengaku sebagai habib. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 6 tahun, disertai denda Rp50 juta. **











