RUU tersebut telah menyusun daftar 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup dan dapat dikenai mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Daftar ini difokuskan pada kejahatan yang bermotif ekonomi, merugikan keuangan negara, serta berdampak luas bagi publik.
Berikut adalah daftar lengkap 13 tindak pidana tersebut:
1. Tindak pidana korupsi
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika
3. Tindak pidana terorisme
4. Tindak pidana penyelundupan manusia
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
6. Tindak pidana di bidang kehutanan
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
8. Tindak pidana di bidang perpajakan
9. Tindak pidana di bidang perbankan
10. Tindak pidana di bidang perasuransian
11. Tindak pidana di bidang pertambangan
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
13. Tindak pidana perdagangan orang
RUU ini dirancang untuk memadukan dua metode penyitaan harta, yaitu perampasan melalui putusan pidana konvensional (in personam) dan perampasan aset secara langsung tanpa putusan pengadilan pidana (in rem / non-conviction based asset forfeiture), apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau asetnya tidak wajar dengan profil pendapatannya.
Ditilik dari luasan dan cakupan ancaman perampasan pada RUU itu, yang paling mengkhawatirkam ada perilaku aparat penegak itu bisa memanfaatkan UU ini untuk melakulan penyelewengan secara masif tanpa ada pengawasan.
Penanganan kekayaan APH, yang bisa dijerat pada pasal UU menyangkut:
1. Penggunaan Instrumen LHKPN dan Pajak: Kekayaan tidak wajar pejabat dipantau langsung dengan menguji kesesuaian profil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak dengan aset riil di lapangan. Jika aset melonjak drastis tanpa asal-usul yang sah, aset tersebut dikategorikan sebagai Aset Tindak Pidana.
2. Penerapan Sistem Perampasan Aset Melalui Jalur Pidana (In Personam): APH atau pejabat yang terbukti melakukan korupsi atau suap akan diadili. Pengadilan berhak menyita seluruh aset hasil kejahatan beserta aset pengganti kerugian negara.
3. Tanpa Putusan Pidana (In Rem / NCB): Jika pejabat atau APH tersebut meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau perkaranya mandek karena alasan hukum, negara tetap bisa langsung merampas hartanya secara perdata tanpa menunggu sang pejabat divonis bersalah.
Kritik Terhadap Draf Terbaru DPR
Meskipun ditargetkan pengesahan pada Desember 2026, Koalisi Masyarakat Sipil dan pegiat antikorupsi menyuarakan kekhawatiran besar terkait adanya pelemahan substansi bagi pejabat dalam draf versi legislatif:
Penghapusan Pasal Kekayaan Tidak Wajar (Illicit Enrichment): Pada draf awal pemerintah (2023), terdapat pasal yang membolehkan perampasan langsung atas aset pejabat yang tidak seimbang dengan penghasilannya. Namun, ketentuan ini dilaporkan dihapus dalam pembahasan internal DPR, sehingga membatasi ruang penyitaan kekayaan mencurigakan milik pejabat sebelum mereka resmi berstatus tersangka pidana.
Abuse of Power
Risiko Abuse of Power: Terdapat kekhawatiran bahwa undang-undang ini berpotensi menjadi alat politik jika integritas APH yang mengeksekusinya tidak diawasi ketat, mengingat besarnya wewenang sita yang diberikan. **











