Menu

Mode Gelap

Nasional

Menaker: Pekerja Disabilitas Dua Persen dari Total Pegawai

badge-check


					Menaker Yassirlie Perbesar

Menaker Yassirlie

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Pemerintah memperkuat agenda ketenagakerjaan inklusif dengan mendorong seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memenuhi kewajiban penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal dua persen dari total pegawai. Langkah ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebagai bagian dari komitmen konstitusional menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Menaker menegaskan bahwa inklusi bukan sekadar wacana kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang harus diimplementasikan secara terukur. “Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (16/2/2026).

Ketentuan mengenai kuota minimal dua persen bagi instansi pemerintah serta BUMN/BUMD menjadi instrumen penting untuk memperluas akses kerja bagi penyandang disabilitas. Karena itu, Menaker meminta seluruh K/L memastikan implementasi aturan tersebut berjalan optimal dan terpantau secara berkala.

Sebagai langkah konkret, Kemnaker melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, termasuk tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Program ini dirancang berbasis kebutuhan industri agar kompetensi yang dibangun relevan dengan dunia kerja.

Di sisi lain, penguatan ekosistem pelatihan vokasi juga menjadi prioritas. Saat ini, Kemnaker memiliki 42 Balai dan Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah sebagai infrastruktur pengembangan kompetensi nasional. “Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau berwirausaha,” kata Yassierli.

Kemnaker, lanjutnya, siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi untuk mendukung kebutuhan sektoral masing-masing K/L.

Dalam forum yang sama, Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang masih di bawah 10 persen.

Menurutnya, penguatan sistem informasi pasar kerja menjadi kunci agar kebijakan pelatihan dan penempatan tenaga kerja, termasuk bagi penyandang disabilitas, semakin tepat sasaran. “Karena itu, kami mengajak kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” ujar Cris.

Melalui integrasi data, kolaborasi lintas sektor, dan kepatuhan terhadap regulasi, pemerintah menargetkan terwujudnya ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Inklusi kerja bukan hanya soal pemenuhan angka kuota, tetapi tentang membuka ruang partisipasi setara bagi seluruh warga negara dalam pembangunan nasional.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Libur Sekolah MBG Sementara Berhenti

17 Juni 2026 - 20:11 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 19:06 WIB

Anggaran 2027 Rp184 Triliun, Polri Ajukan Tambahan Rp61 Triliun

17 Juni 2026 - 17:26 WIB

Peringatan Tahun Baru Hijriah 1448, Ketua DPRD Hadi Atmaji Hadiri Acara Doa Bersama di Pendopo Pemkab Jombang

17 Juni 2026 - 14:00 WIB

Rencana PHK 1.000 Karyawan PT SGS Masuk dalam RDP Komisi D DPRD Jombang

17 Juni 2026 - 12:46 WIB

Pesawat Pembom Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh, Amerika Alami Kerugian Rp1,340 Triliun

17 Juni 2026 - 08:53 WIB

Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap, Kendati BBM Nonsubsidi Naik

16 Juni 2026 - 20:56 WIB

Gaji Selama Enam Bulan untuk Korban PHK

16 Juni 2026 - 20:41 WIB

Pencuri Datangi Rumah Korban Minta Maaf dan Berdamai di Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 18:13 WIB

Pelaki dan korban sebelumnya sudah sepakat damai, lalu mencabut perkara di Polsek Pungging, Mojokerto
Trending di Nasional