Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Massa Pedagang Sayur Keliling Serbu PN Magetan, Tuntut Gugatan Bitner Sianturi Rp 540 Juta Dibatalkan

badge-check


					Massa anggota Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Lawu, Magetan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Magetan, 5 Februari 2025, saat digelar sidang  perdana gugatan Bitner Sianturi (pemilik warung sayur) terhadap Sumarno pedagang sayur keliling (ethek) Magetan. Foto: akuransi.id/ istimewa Perbesar

Massa anggota Paguyupan Pedagang Sayur Ethek Lawu, Magetan, melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Magetan, 5 Februari 2025, saat digelar sidang perdana gugatan Bitner Sianturi (pemilik warung sayur) terhadap Sumarno pedagang sayur keliling (ethek) Magetan. Foto: akuransi.id/ istimewa

Penulis: Wibisono  |  Editor: Priyo Suwarno

MAGETAN, SWARAJOMBANG.COM- Dalam sejarah pengadilan, baru kali ada ratusan pedagang sayur keliling beramai-rami melakukan aksi mendukung rekannya bernama Sumarno yang berpekara di PN Magetan, Jawa Timur,  saat menghadapi gugatan perdata Rp 500 juta yang diajukan oleh  Bitner Sianturi pemilik warung sayur.

Peristiwa ini terjadi 6 Februari 2025, massa penjual sayur keliling menggunakan mobil dan sepeda motor tanpa membawa sayuran  memadati Pengadilan Negeri (PN) Magetan, mendapat kawalan ketat aparat kepolisian.

Ketua Paguyupan Pedagang Sayur Ethek (Keliling) Lawu, Magetan, Yusuf mengatakan mereka yang hadir saat itu baru seperempat dari total anggota paguyuban berjulah ribuan orang. Mereka menuntut agar gugatan Rp 540 juta terhadap Sumarno dibatalkan.

Gugatan itu diadjukan oleh Bitner Sianturi, warga desa Pesu, Kecamatan Maospati, kabupaten Magetan, Jawa Timur. Dalam surat gugatan berdasarkan sipp.pn-magetan.go.id, ke PN Magetan tertanggal Jumat, 17 Januari 2025. Sidang kasus gugatan Bitner Sianturi dipimpin oleh hakim tunggal,  Rintis Chandra.

Pada saat sidang, hakim menyarankan agar ada mediasi damai, namun tidak membuahkan hasil, sehingga sidang akan dilanjutka Rabu pekan depan.

Dalam surat gugatannya itu, Bitner menggugat lima orang masing-masing Gondo (kades Pesu), Mulyono, Yuni Setiawan (ketua BPPD dan RT di desa Pesu)), dan Wiyono merupakan rekan penjual sayur Marno.

Dalam gugatannya itu, Bitner menyatakan bahwa akibat aktivitas pedagang sayur keliling menyebabkan warung sayur miliknya di desa Pesu menjadi sepi, lima tahun terakhir ini dia mengalami kerugian total sebesar Rp 540 juta.

Sebelumnya muncul video viral, saat Bitner memarahi  Sumarno (pedagang sayur keliling) menggunakan mobil. Bahkan Bitner mengusir Sumarno agar segera pergi menjauh dari warung dagangannya.

“Gara-gara kamu, daganganku mati lho Pak. Jangan kamu kira kami diam, kamu kira takut! Tunggu di pengadilan, baru tahu kamu namanya keadilan dizolimi,” begitu ujar Binter Sianturi saat mengusir Sumarno. Sumarno diam saja, pergi meninggalkan Bitner dan pembeli yang mengelilingnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Larangan Rekam SP2DK DJP Tuai Kritik, Bisa Gerus Kepercayaan Wajib Pajak

26 Juli 2026 - 19:17 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Ini Catatan Harga Bahan Pangan Menurut PHPS

23 Juli 2026 - 21:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Harga BBM Hampir Semua Harga Turun, Kecuali Pertamax

13 Juli 2026 - 20:19 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

2.100 Formasi CPNS-PPPK Tahun Ini Disusulkan Pemprov Jatim

6 Juli 2026 - 19:04 WIB

Harga Pertamax Turbo Turun Rp1450, Per 1 Juli 2026

1 Juli 2026 - 19:52 WIB

Trending di Ekonomi