Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
BABEL, SWARAJOMBANG.COM- Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, H. Marwan, ditangkap terkait kasus korupsi pemanfaatan lahan sawit seluas 1.500 hektare yang merugikan negara Rp24 miliar.
Penangkapan dilakukan secara dramatis oleh tim Kejaksaan Tinggi Babel usai salat Jumat pada 6 Maret 2026 di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Sungailiat, Bangka.
Saat ditangkap Marwan meronta-ronta dan teriak minta tolong saat digiring ke mobil Toyota Innova hitam milik Kejati Babel.
Ia menolak masuk meski sudah ditenangkan petugas dan anggota TNI.
Ia sempat berteriak “Ini semua rekayasa, saya sudah bebas” sambil melawan, hingga tali pengikat tangannya lepas.
Akhirnya, dari dalam mobil, Marwan menendang kaca hingga pecah sebelum berhasil dibawa ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang.
Kasus ini melibatkan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka.
Marwan, eks Sekretaris DPRD Babel, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta berdasarkan putusan kasus Mahkamah Agung No. 9117 K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 November 2025.
Eksekusi dilakukan setelah putusan enkrach, berkeputusan tetap.
Kronologi
Pemanfaatan lahan sawit mantan Kadis Kehutanan Babel H. Marwan (eks Sekretaris DPRD Babel).
* Periode Korupsi: Marwan terlibat pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan lindung seluas 1.500 hektare untuk perkebunan sawit PT Narina Keisya Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, yang merugikan negara Rp24 miliar.
* Proses Hukum Awal: Marwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Babel atas korupsi tersebut, diikuti dakwaan dan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
* Putusan Pengadilan Negeri: Divonis bersalah dengan hukuman penjara (detail durasi awal tidak disebutkan secara spesifik dalam laporan).
* Banding dan Kasasi: Marwan mengajukan banding, kemudian kasasi ke Mahkamah Agung.
* 13 November 2025: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan inkrah No. 9117 K/Pid.Sus/2025, vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
* 6 Maret 2026 (Jumat): Usai salat Jumat di Masjid Jabal Nur, Desa Bukit Betung, Sungailiat, Bangka, tim Kejati Babel mengeksekusi penangkapan Marwan yang sudah inkrah.
* Insiden Penangkapan: Marwan meronta-ronta, berteriak “Ini semua rekayasa, saya sudah bebas”, tali pengikat tangan lepas saat melawan petugas dan anggota TNI; ia menendang kaca mobil Toyota Innova hitam hingga pecah dari dalam.
Pemindahan: Marwan akhirnya digiring ke Kantor Kejati Babel di Pangkalpinang untuk dieksekusi hukuman.
Kasus ini menyoroti penyalahgunaan wewenang di sektor kehutanan Bangka Belitung.**











