Penulis: Adi Agus Santoso | Editor: Ipong D Cahyono
GRESIK, SWARAJOMBANG.com – Polres Gresik akhirnya menetapkan mantan Kepala Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah Gresik, Abdul Halim sebagai tersangka kasus penggelapan, dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Barang bukti yang kita amankan 9 sertifikat tanah aset desa, dan 3 BPKB mobil inventaris desa,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Aldhino mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya, namun pihaknya masih belum bisa memastikan besarnya kerugian atas kasus tersebut.
“Saat ini kami masih taksir untuk nilai kerugiannya. Tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Gresik,” terangnya.
Kuasa hukum tersangka, Muhammad Fatkhur Rozi mengatakan timnya masih akan memetakan perkara. Karena sampai saat ini, pihaknya masih belum bisa menemui yang bersangkutan.
“Sementara ini, kami masih komunikasi dengan pihak keluarga. Informasi dari keluarga, bahwa kasus ini sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Balai Desa Sekapuk. Hanya saja tidak ada titik temu,” ujarnya saat di wawancarai awak media di Mapolres Gresik.
Kasus ini bermula, ketika mantan kades yang mengklaim berhasil menyulap Desa Sekapuk menjadi Desa Miliader, tak kunjung mengembalikan sertifikat dan aset desa lainnya usai jabatannya sebagai kepala desa selesai.
Pemerintah Desa Sekapuk bersama warga, kemudian melakukan mediasi dan tidak menemukan titik temu sehingga masyarakat yang tergabung dalam Warga Sekapuk Berdaulat membuat laporan ke Polres Gresik.