Menu

Mode Gelap

Hukum

Mantan Kacab Sengkongkol dengan Anak Buah Bobol KUR Rp 12,79 Miliar di Bank Sumsel

badge-check


					Kejaksaang Tinggi Sumetera Selatan menahan tujuh tersangka kasus pembobolan KUR Rp 12,79 miliar Bang Sumsel. Pelakunya analah mantan kepala cabang yang bersekongkol dengan anak buahnya. Foto: Istimewa Perbesar

Kejaksaang Tinggi Sumetera Selatan menahan tujuh tersangka kasus pembobolan KUR Rp 12,79 miliar Bang Sumsel. Pelakunya analah mantan kepala cabang yang bersekongkol dengan anak buahnya. Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,79 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat bank dan perantara KUR, yaitu:

  • Erwan Jadi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel

  • Mario, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

  • PPD (Account Officer), nama lengkap tidak disebutkan

  • WAF (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • Dasril (DS), Perantara KUR Mikro

  • JT (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • IH (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan, belum memenuhi panggilan penyidik

Kronologi kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 dengan awal pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Para pejabat bank dan perantara KUR diduga menyalahgunakan data nasabah tanpa izin dengan memalsukan surat keterangan usaha untuk mengajukan kredit fiktif.

Tersangka utama, antara lain Erwan Jadi selaku pimpinan cabang bank, bekerja sama dengan perantara KUR untuk mengajukan aplikasi kredit yang tidak berdasarkan usaha riil nasabah.

Proses persetujuan dan pencairan kredit yang seharusnya diawasi dengan ketat oleh pejabat bank lain turut dimanfaatkan sehingga kredit fiktif ini bisa disalurkan.

Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 21 November 2025, dan sebagian langsung ditahan untuk proses hukum selama 20 hari, sementara beberapa lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kerugian negara akibat penyaluran KUR fiktif ini mencapai Rp 12,79 miliar.

Modus operandi utamanya adalah pemalsuan data dan surat-surat pendukung yang kemudian dipakai sebagai dasar pengajuan KUR fiktif, yang difasilitasi oleh pejabat bank dalam rangka kelancaran proses kredit tanpa kontrol normal.

Penanganan kasus ini melibatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menjelaskan detil modus operandi, proses penahanan tersangka, dan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.​​ **

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi