Menu

Mode Gelap

Hukum

Mantan Kacab Sengkongkol dengan Anak Buah Bobol KUR Rp 12,79 Miliar di Bank Sumsel

badge-check


					Kejaksaang Tinggi Sumetera Selatan menahan tujuh tersangka kasus pembobolan KUR Rp 12,79 miliar Bang Sumsel. Pelakunya analah mantan kepala cabang yang bersekongkol dengan anak buahnya. Foto: Istimewa Perbesar

Kejaksaang Tinggi Sumetera Selatan menahan tujuh tersangka kasus pembobolan KUR Rp 12,79 miliar Bang Sumsel. Pelakunya analah mantan kepala cabang yang bersekongkol dengan anak buahnya. Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,79 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat bank dan perantara KUR, yaitu:

  • Erwan Jadi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel

  • Mario, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

  • PPD (Account Officer), nama lengkap tidak disebutkan

  • WAF (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • Dasril (DS), Perantara KUR Mikro

  • JT (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • IH (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan, belum memenuhi panggilan penyidik

Kronologi kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 dengan awal pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Para pejabat bank dan perantara KUR diduga menyalahgunakan data nasabah tanpa izin dengan memalsukan surat keterangan usaha untuk mengajukan kredit fiktif.

Tersangka utama, antara lain Erwan Jadi selaku pimpinan cabang bank, bekerja sama dengan perantara KUR untuk mengajukan aplikasi kredit yang tidak berdasarkan usaha riil nasabah.

Proses persetujuan dan pencairan kredit yang seharusnya diawasi dengan ketat oleh pejabat bank lain turut dimanfaatkan sehingga kredit fiktif ini bisa disalurkan.

Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 21 November 2025, dan sebagian langsung ditahan untuk proses hukum selama 20 hari, sementara beberapa lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kerugian negara akibat penyaluran KUR fiktif ini mencapai Rp 12,79 miliar.

Modus operandi utamanya adalah pemalsuan data dan surat-surat pendukung yang kemudian dipakai sebagai dasar pengajuan KUR fiktif, yang difasilitasi oleh pejabat bank dalam rangka kelancaran proses kredit tanpa kontrol normal.

Penanganan kasus ini melibatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menjelaskan detil modus operandi, proses penahanan tersangka, dan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.​​ **

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum