Menu

Mode Gelap

Hukum

Mantan Kacab Sengkongkol dengan Anak Buah Bobol KUR Rp 12,79 Miliar di Bank Sumsel

badge-check


					Kejaksaang Tinggi Sumetera Selatan menahan tujuh tersangka kasus pembobolan KUR Rp 12,79 miliar Bang Sumsel. Pelakunya analah mantan kepala cabang yang bersekongkol dengan anak buahnya. Foto: Istimewa Perbesar

Kejaksaang Tinggi Sumetera Selatan menahan tujuh tersangka kasus pembobolan KUR Rp 12,79 miliar Bang Sumsel. Pelakunya analah mantan kepala cabang yang bersekongkol dengan anak buahnya. Foto: Istimewa

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PALEMBANG– Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 12,79 miliar. Para tersangka terdiri dari pejabat bank dan perantara KUR, yaitu:

  • Erwan Jadi, Pemimpin Cabang Bank Sumsel Babel

  • Mario, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai

  • PPD (Account Officer), nama lengkap tidak disebutkan

  • WAF (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • Dasril (DS), Perantara KUR Mikro

  • JT (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan

  • IH (Perantara KUR Mikro), nama lengkap tidak disebutkan, belum memenuhi panggilan penyidik

Kronologi kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Muara Enim, berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2023 dengan awal pengusutan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Para pejabat bank dan perantara KUR diduga menyalahgunakan data nasabah tanpa izin dengan memalsukan surat keterangan usaha untuk mengajukan kredit fiktif.

Tersangka utama, antara lain Erwan Jadi selaku pimpinan cabang bank, bekerja sama dengan perantara KUR untuk mengajukan aplikasi kredit yang tidak berdasarkan usaha riil nasabah.

Proses persetujuan dan pencairan kredit yang seharusnya diawasi dengan ketat oleh pejabat bank lain turut dimanfaatkan sehingga kredit fiktif ini bisa disalurkan.

Penetapan tujuh tersangka dilakukan pada 21 November 2025, dan sebagian langsung ditahan untuk proses hukum selama 20 hari, sementara beberapa lainnya belum memenuhi panggilan penyidik. Kerugian negara akibat penyaluran KUR fiktif ini mencapai Rp 12,79 miliar.

Modus operandi utamanya adalah pemalsuan data dan surat-surat pendukung yang kemudian dipakai sebagai dasar pengajuan KUR fiktif, yang difasilitasi oleh pejabat bank dalam rangka kelancaran proses kredit tanpa kontrol normal.

Penanganan kasus ini melibatkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang menjelaskan detil modus operandi, proses penahanan tersangka, dan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.​​ **

**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Trending di Hukum