Menu

Mode Gelap

Hukum

Mantan Direktur Perumda Panglungan Jombang Dijebloskan ke Tahanan, Dugaan Korupsi Kredit Rp 1,5 Miliar

badge-check


					Petugas Kejaksaan Jombang mengawal Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan masuk ke tahanan Lapas, untuk masa 20 hari ke depan, Jumat malam, 23 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_


Perbesar

Petugas Kejaksaan Jombang mengawal Tjahja Fadjari, mantan Direktur Perumda Panglungan masuk ke tahanan Lapas, untuk masa 20 hari ke depan, Jumat malam, 23 Mei 2025. Tangkap layar video Instagram@jombanginformasi_

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Panglungan, Tjahja Fadjari, dijebloskan ke tahanan di Lapas Kelas II B Jombang, Jumat malam, 23 Mei 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp1,5 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kajari Jombang, Nul Albar, menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi karena penyalahgunaan fasilitas kredit dana bergulir yang diberikan oleh PT Bank BPR Jatim (Bank UMKM Jawa Timur) kepada Perumda Panglungan pada tahun 2021 untuk pengadaan bibit porang. 

Kasus ini bermula saat Tjahja mengajukan pinjaman dana bergulir ke bank swasta (Bank BPR UMKM Jatim) pada tahun 2021 dengan tujuan pengadaan bibit porang, namun pengajuan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang dan tidak sesuai prosedur.

Selain itu, penggunaan dana pinjaman diduga tidak sesuai rencana, dengan bibit porang yang dibeli mengandung mark-up harga dan tanaman porang tidak cocok dengan kondisi perkebunan sehingga gagal panen, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

Penahanan dilakukan untuk mencegah Tjahja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, dengan masa tahanan awal selama 20 hari ke depan di Lapas Jombang sambil proses penyidikan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Tjahja dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Singkatnya, Tjahja Fadjari, mantan direktur PDP Panglungan, resmi ditahan di Lapas Jombang terkait dugaan korupsi dana pinjaman Rp1,5 miliar yang disalahgunakan untuk usaha budidaya porang tanpa izin dan prosedur yang benar.

Kronologi:

  • Tahun 2021: Tjahja Fadjari, saat itu menjabat sebagai Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, mengajukan pinjaman dana bergulir sebesar Rp1,5 miliar ke dua bank, yaitu Bank BPR UMKM Jatim dan Bank UMKM Jatim, untuk pengadaan bibit tanaman porang.
  • Tanpa Izin: Pengajuan kredit tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Bupati Jombang, yang merupakan persyaratan mutlak dalam pengelolaan keuangan daerah dan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Surat permohonan kredit ditandatangani langsung oleh Tjahja tanpa disertai dokumen izin atau komunikasi resmi kepada kepala daerah.
  • Tidak Ada Rencana: Setelah dana cair, Perumda Panglungan tidak memiliki dokumen rencana bisnis (business plan) yang valid terkait pengembangan budidaya porang. Lahan yang dimiliki lebih cocok untuk tanaman cengkeh, namun tetap ditanami porang yang akhirnya gagal panen.
  • Mark-up Harga dan Penyalahgunaan Dana: Pengadaan bibit porang diduga mengandung unsur mark-up harga, sehingga dana yang digunakan tidak sesuai dengan harga pasar. Realisasi penggunaan dana tidak sesuai dengan tujuan awal, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
  • Penyelidikan dan Penetapan Tersangka: Kejaksaan Negeri Jombang melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Setelah mengantongi dua alat bukti utama berupa dokumen dan keterangan saksi, Kejaksaan menetapkan Tjahja Fadjari sebagai tersangka pada 23 Mei 2025 malam.
  • Penahanan: Tjahja langsung ditahan di Lapas Kelas II B Jombang selama 20 hari ke depan untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
  • Pengembangan Penyidikan: Kejaksaan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan kelalaian bank dalam mencairkan kredit tanpa verifikasi dokumen lengkap. **
Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi