Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik keras tindakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening bank berdasarkan parameter umum.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari Instagram Republika, Minggu, 4 Agustus 2025, Mahfud menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kewenangan.
“Menurut saya PPATK itu sudah melakukan pelanggaran kewenangan yang serius ya,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa pemblokiran rekening seharusnya tidak dilakukan hanya karena tidak ada aktivitas selama tiga bulan. “Yang bisa digugat itu ke pengadilan. Karena memblokir rekening orang itu tidak boleh dengan ukuran yang sifatnya ukuran umum.”
Mahfud menilai parameter seperti “rekening tidak bergerak selama 3 bulan dibekukan” sebagai tindakan yang “jahat”.
Rekening tidak bergerak atau tidak aktif selama tiga bulan, lalu dibekukan. “Nah itu jahat, jahat itu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening semestinya hanya boleh dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), Menteri Keuangan, atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“PPATK boleh [memblokir], tapi juga atas izin institusi-institusi itu kalau ada dugaan tindak pidana di dalam rekening itu,” jelasnya.
Mahfud bahkan mengaku langsung mengecek rekeningnya di bank akibat kebijakan ini. Ia mengungkapkan memiliki banyak rekening karena pernah mengajar di banyak universitas dan menduduki berbagai jabatan publik.
“Dulu saya bekerja sampai di 18 universitas. Setiap saya ngajar bukunya sendiri-sendiri,” ujarnya. “Ketika jadi pejabat, MK rekening banknya harus sendiri. Jadi Menko Polhukam rekening banknya dua. Yang gajinya lewat Mandiri, yang remunerasinya lewat BNI. Kan banyak yang tidak aktif akhirnya.”
Ia menilai, tidak aktifnya rekening bukan berarti otomatis layak diblokir, apalagi jika tidak ada indikasi tindak pidana.****











