Menu

Mode Gelap

Nasional

Mahfud MD: Kejaksaan Agung itu Hebat, masa untuk Menangkap Silfester saja Tidak Bisa?

badge-check


					Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud) Perbesar

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam melontarkan kritik pada Kejaksaan Agung yang belum mengeksekusi buronan Silfester Matutina. (Foto: Instagram prof.mahfud)

Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Mahfud MD, yang pernah menjabat sebagai Menko Polhukam, memberikan kritik kepada Kejaksaan Agung karena belum menangkap buronan Silfester Matutina. Silfester terlibat dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beberapa waktu yang lalu.

“Masa sih mereka tidak bisa menangkap Silfester? Kecuali ada sesuatu yang besar yang menghalangi pihak Kejaksaan Agung,” ungkap Mahfud di video yang diunggah di saluran YouTube pribadinya pada Selasa, 4 November 2025.

Dia berpendapat bahwa Kejaksaan Agung seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam menangani kasus ini.

“Kejaksaan Agung itu hebat, mereka bisa menangani Pertamina dengan berani, dan juga mengurus Surya Darmadi yang nilai kasusnya sampai triliunan. Masa untuk menangkap Silfester saja tidak bisa? ” tambah Mahfud.

Dia juga mengatakan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dan alat yang cukup untuk menjalankan tugasnya, termasuk tim khusus yang bisa mengejar buronan. Mahfud juga berpendapat bahwa kegagalan Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan hukum yang sudah tetap adalah tanda kurang seriusnya mereka dalam menegakkan hukum.

“Ini menjadi cacat bagi dunia hukum kita. Masa sih hal-hal begini bisa dipermainkan oleh orang-orang dengan tindak pidana yang tidak terlalu serius? ” kata Mahfud.

Kasus ini berawal dari laporan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla terhadap Silfester Matutina karena diduga mencemarkan nama baik dan berbohong. Mahkamah Agung pada Mei 2019 sudah memperberat hukuman Silfester dari satu tahun menjadi satu tahun enam bulan penjara. Namun sampai sekarang, hukuman itu masih belum dilaksanakan.**

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pulihkan Penderita Lumpuh, RRT Izinkan Implan Cip NEO untuk Publik

8 September 2026 - 07:07 WIB

Menelisik Akar Terorisme (54): Ritual Goor Kaum Thug untuk Mencekik

8 September 2026 - 06:41 WIB

800 Karateka Meriahkan Gelar Gashuku II Lintas Kyokushin Jatim di Purwodadi

8 September 2026 - 06:07 WIB

IDAI Rilis 13 Rekomendasi Jaga Kesehatan Anak Hadapi Bahaya Debu Vulkanik

8 September 2026 - 05:29 WIB

Tiga KA Tambahan Perjalanan Kereta Menuju Jakarta, Imbas Anak Krakatau

7 September 2026 - 20:21 WIB

Subsidi Kecil, Beras RI Kalah Murah dari Vietnam dan Thailand

7 September 2026 - 19:44 WIB

Hasil Survei Kepuasan Publik Turun, Ketua Fraksi Gerindra: Early Warning Buat Subandi dan Mimik Idayana

7 September 2026 - 16:13 WIB

Capai Urus Korupsi, PM Albania Angkat AI Diela sebagai Menteri untuk Tangani Tender Proyek

7 September 2026 - 15:44 WIB

Demi NKRI, Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Mendorong Iluni Miliki RS Kapal

7 September 2026 - 11:48 WIB

Trending di Nasional