Menu

Mode Gelap

Headline

M Taufik: Kami tak Melakukan Pergerakan Apapun, Soal Eksekusi Sekretariat Madas Sedarah Jl. Raya Darmo Surabaya

badge-check


					Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, M Taufik menyatakan pihaknya tidak melakukan pergerakan apapu, terkait dengan eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, yang selama ini menjadi kantor sekretariat Madas Sedarah. Foto: Dok/ swarajombang.com Perbesar

Ketua Umum Ormas Madas Sedarah, M Taufik menyatakan pihaknya tidak melakukan pergerakan apapu, terkait dengan eksekusi rumah Jl. Raya Darmo 153 Surabaya, yang selama ini menjadi kantor sekretariat Madas Sedarah. Foto: Dok/ swarajombang.com

Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – “Kami tidak ada pergerakan apa pun,” jawaban M Taufik, ketua umum Madas Sedara atas rencana eksekusi rumah pailit di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya oleh PN Surabaya hari ini, Senin (12/1/2026).

Taufik tidak juga memberikan klarifikasi panjang lebar soal ekeskusi dan lelang atas rumah yangf saat ini menjadi sekretarist ormas Madas Sedarah yang ia pimpin.

Pernyataan dari pimpinan seperti M. Taufik dan M. Sahri menunjukkan sikap menjauhkan diri, termasuk instruksi agar anggota tidak terlibat dalam proses eksekusi.

Sekretariat itu pula sebelumnya menjadi sasaran sekelompok pemuda yang melakukan aksi demo, terkait dengan kasus pengusiran dan perobohan rumah nenek Elina Widjajanti, 80, tahun yang viral di Indonesia.

Ketua Umum DPP Madas Sedarah, M. Taufik ,menyampaikan ucapan itu, saat dikonfirmasi media, dengan hanya satu kalimat. Hal itu  menandakan sikap hati-hati tanpa komentar mendalam soal proses lelang aset tersebut.

Rumah itu adalah milik Achmad Sidqus Syahdi yang dinyatakan pailit sejak 2021. Sebelumnya, bangunan peninggalan Haji Berlian Marzuky ini sempat jadi kantor sementara Madas Sedarah, setidaknya sejak akhir 2025—terbukti dari insiden kontroversial pengusiran nenek Elina plus penggerebekan massa yang mencopot atribut pada Desember lalu.

Kurator Albert Riyadi Suwono mengusulkan eksekusi untuk dilelang demi bayar utang kreditur. Permohonannya disetujui Ketua PN Surabaya usai rapat koordinasi keamanan, dengan jadwal pelaksanaan tepat hari ini.

Pelaksana utama adalah jurusita PN Surabaya, didukung aparat penegak hukum untuk jaga ketertiban. Meski Madas pernah pakai sebagai sekretariat, mereka tegaskan tak punya ikatan hukum atas sengketa aset pailit ini.

Tidak ada informasi spesifik yang menyebutkan secara jelas bagaimana Madas Sedarah bisa menggunakan rumah di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya sebagai sekretariat.

Berdasarkan konteks sebelumnya, bangunan itu adalah aset pailit milik Achmad Sidqus Syahdi sejak 2021, yang kemudian difungsikan sebagai kantor sementara organisasi tersebut setidaknya sejak akhir 2025.

Rumah peninggalan Haji Berlian Marzuky tampaknya dimanfaatkan Madas Sedarah secara tidak resmi, karena organisasi berulang kali menegaskan tidak memiliki keterkaitan hukum apa pun dengan aset tersebut.

Penggunaan ini terdeteksi jelas pada akhir 2025 melalui insiden kontroversial seperti pengusiran nenek Elina dan penggerebekan massa yang mencopot atribut Madas di lokasi serupa pada Desember 2025.

Tidak ada detail soal izin, sewa, atau pengambilalihan resmi; kemungkinan besar bersifat okupansi sementara tanpa persetujuan kurator Albert Riyadi Suwono. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum