Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Meskipun sebelumnya banyak media gencar memberitakan tuntutan penutupan ruko Simpang Tiga oleh segenap elemen masyarakat, tapi tetap saja Pemkab Jombang tidak bergerak untuk menertibkan.
Aksi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genah Jombang, Rabu (16/11/2022) agar Pemkab Jombang menutup ruko simpang tiga akhirnya direspons positif oleh Pemkab.
Dalam aksinya di depan Kantor Pemkab Jombang, LSM Genah mendorong Pemkab Jombang agar secepatnya menutup ruko Simpang Tiga karena penghuninya dianggap enggan membayar uang sewa.
“Kami LSM Genah siap mem-backup Pemkab Jombang untuk melakukan penutupan ruko Simpang Tiga. Jangan biarkan para kapitalis mengemplang uang rakyat dengan tidak membayar pajak,” teriak Aan, Ketua LSM Genah dalam orasinya.
Agus Purnomo, Sekretaris Daerah Jombang dalam sambutannya di depan para pendemo mengatakan akan melakukan langkah-langkah tegas apabila penghuni ruko Simpang Tiga tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Jombang maupun hasil temuan BPK.
“Kami tentunya masih berharap saudara-saudara kita penghuni ruko Simpang Tiga agar tetap patuh kepada rekomendasi DPRD dan temuan BPK. Kalau mereka kooperatif kita akan pertimbangkan untuk melakukan perpanjangan sewa. Bila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan ruko Simpang Tiga,” tegasnya.
Ditemui terpisah oleh SWARAJOMBANG.com, Lutfi Utomo Ketua LSM Kompak Jombang menegaskan mendukung sepenuhnya gerakan LSM Genah untuk menutup ruko Simpang Tiga secara paksa bila penghuni ruko tidak mau membayar temuan BPK atas uang sewa ruko sebesar 5 miliar.
“Sejak awal sudah saya sampaikan kepada kawan-kawan untuk bergerak bersama rakyat agar merampas ruko Simpang Tiga dan diserahkan kepada Pemkab Jombang karena mereka (penghuni ruko, red) tidak ada itikad baik membayar uang sewa ruko sebesar 5 miliar yang notabene adalah uang milik rakyat,” jelasnya.
Upik, panggilan akrab Lutfi juga berpesan agar secepatnya Tim Penyelamat Aset Daerah yang diketuai Sekda Jombang segera bergerak.
“Selain itu kami juga meminta kepada Tim Penyelamat Aset Daerah agar melakukan iventarisasi aset guna menyelamatkan asset-aset Pemkab lain yang dikuasai secara ilegal oleh pihak lain,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan ruko Simpang Tiga menurut perjanjian antara Pemkab Jombang dengan Pihak investor Nomor 02 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolahan Tanah dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, setelah Hak Guna Bangunan selama 20 tahun habis masa berlakunya maka perjanjian berakhir tanpa syarat apapun dari pihak kedua.
Bila merujuk pada perjanjian tersebut maka seharusnya penghuni ruko sudah mengosongkan ruko sejak Tahun 2016.
Selain itu menurut pasal 27 ayat (1) PP nomor 40 Th 1996 tentang perpanjangan SHGB bahwa pemegang SHGB harus mengajukan permohonan perpanjangan SHGB 2 tahun sebelum masa berlaku SHGB habis kepada pihak Pemkab Jombang. Karena hal tersebut tidak dilakukan, secara otomatis status SHGB hapus atau hangus.