Menu

Mode Gelap

Politik

LSM Genah Desak Pemkab Jombang Tutup Ruko Simpang Tiga

badge-check


					Sekdakab Jombang, Agus Purnomo (hem putih memegang mikropon) saat menemui [endemo LSM Genah di depan kantor Pemkab Jombang, Rabu (16/11/2022). )Foto: SWARAJOMBANG.com/ Wibisono). Perbesar

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo (hem putih memegang mikropon) saat menemui [endemo LSM Genah di depan kantor Pemkab Jombang, Rabu (16/11/2022). )Foto: SWARAJOMBANG.com/ Wibisono).

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.comMeskipun sebelumnya banyak media gencar memberitakan tuntutan penutupan ruko Simpang Tiga oleh segenap elemen masyarakat, tapi tetap saja Pemkab Jombang tidak bergerak untuk menertibkan.

Aksi yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genah Jombang, Rabu (16/11/2022) agar Pemkab Jombang menutup ruko simpang tiga akhirnya direspons positif oleh Pemkab.

Dalam aksinya di depan Kantor Pemkab Jombang, LSM Genah mendorong Pemkab Jombang agar secepatnya menutup ruko Simpang Tiga karena penghuninya dianggap enggan membayar uang sewa.

“Kami LSM Genah siap mem-backup Pemkab Jombang untuk melakukan penutupan ruko Simpang Tiga. Jangan biarkan para kapitalis mengemplang uang rakyat dengan tidak membayar pajak,” teriak Aan, Ketua LSM Genah dalam orasinya.

Agus Purnomo, Sekretaris Daerah Jombang dalam sambutannya di depan para pendemo mengatakan akan melakukan langkah-langkah tegas apabila penghuni ruko Simpang Tiga tidak mengindahkan rekomendasi DPRD Jombang maupun hasil temuan BPK.

“Kami tentunya masih berharap saudara-saudara kita penghuni ruko Simpang Tiga agar tetap patuh kepada rekomendasi DPRD dan temuan BPK. Kalau mereka kooperatif kita akan pertimbangkan untuk melakukan perpanjangan sewa. Bila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan ruko Simpang Tiga,” tegasnya.

Ditemui terpisah oleh SWARAJOMBANG.com, Lutfi  Utomo Ketua LSM Kompak Jombang menegaskan mendukung sepenuhnya gerakan LSM Genah untuk menutup ruko Simpang Tiga secara paksa bila penghuni ruko tidak mau membayar temuan BPK atas uang sewa ruko sebesar 5 miliar.

“Sejak awal sudah saya sampaikan kepada kawan-kawan untuk bergerak bersama rakyat agar merampas ruko Simpang Tiga dan diserahkan kepada Pemkab Jombang karena mereka (penghuni ruko, red) tidak ada itikad baik membayar uang sewa ruko sebesar 5 miliar yang notabene adalah uang milik rakyat,” jelasnya.

Upik, panggilan akrab Lutfi juga berpesan agar secepatnya Tim Penyelamat Aset Daerah yang diketuai Sekda Jombang segera bergerak.

“Selain itu kami juga meminta kepada Tim Penyelamat Aset Daerah agar melakukan iventarisasi aset guna menyelamatkan asset-aset Pemkab lain yang dikuasai secara ilegal oleh pihak lain,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keberadaan ruko Simpang Tiga menurut perjanjian antara Pemkab Jombang dengan Pihak investor Nomor 02 Tahun 1996 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolahan Tanah dalam pasal 11 ayat (1) disebutkan, setelah Hak Guna Bangunan selama 20 tahun habis masa berlakunya maka perjanjian berakhir tanpa syarat apapun dari pihak kedua.

Bila merujuk pada perjanjian tersebut maka seharusnya penghuni ruko sudah mengosongkan ruko sejak Tahun 2016.

Selain itu menurut pasal 27 ayat (1) PP nomor 40 Th 1996 tentang perpanjangan SHGB  bahwa pemegang SHGB harus mengajukan permohonan perpanjangan SHGB 2 tahun sebelum masa berlaku SHGB habis kepada pihak Pemkab Jombang. Karena hal tersebut tidak dilakukan, secara otomatis status SHGB hapus atau hangus.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Surat Terbuka untuk Donald Trump dari Miliarder UEA Al Habtoor: Atas Dasar Apa Anda Menyerang Iran?

8 Maret 2026 - 11:47 WIB

Trump Tepuk Pundak Prabowo: “Pria Tangguh” saat Tanda Tangan Piagam Perdamaian Gaza di Davos

23 Januari 2026 - 17:56 WIB

Presiden Prabowo Tandatangani Board of Peace untuk Gaza di Davos, Bersama Donald Trump

22 Januari 2026 - 22:13 WIB

Fadli Zon Serahkan SK Plt Keraton Solo kepada Tedjowulan, Muncul Interupsi dari Timoer Rumbay

18 Januari 2026 - 17:45 WIB

Teaterikal Kedatangan Cindy Adams di Jombang: Pertegas Bung Karno Lahir di Ploso

17 Januari 2026 - 14:15 WIB

Terjadi Demo di Komdigi dan Lapor Polisi, Efek Mens Rea Pandji Singgung Tambang NU-Muhammadiyah

9 Januari 2026 - 19:12 WIB

Komisi II DPR RI Apresiasi Digitalisasi Pengaduan Pertanahan Kementerian ATR/BPN: Cara Merespons Masyarakat dengan Cepat

10 Desember 2025 - 17:34 WIB

Presiden Prabowo Perintahkan Usut dan Tertibkan Bandara PT IMIP Morowali

26 November 2025 - 21:07 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Trending di Headline