Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- LIRA Disability Care menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang ingin menghapus persyaratan batas usia dalam melamar pekerjaan. Ketua LIRA Disability Care (ldc), Abdul Majid menilai langkah ini sebagai terobosan untuk membuka peluang kerja yang lebih inklusif, khususnya bagi penyandang disabilitas yang selama ini terhambat oleh aturan usia dalam dunia kerja.
Dalam pernyataannya pada 4 april 2025, Majid yang juga sebagai manajer Lembaga pelatihan kerja gadisku learning center itu menyoroti data ketenagakerjaan penyandang disabilitas yang masih jauh dari optimal. “Menurut Badan Pusat Statistik dalam Indikator Pekerjaan Layak di Indonesia 2023, hanya 763.925 penyandang disabilitas yang bekerja pada 2023, atau kurang dari 0,55% dari total tenaga kerja nasional,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa angka ini meningkat dari 720.748 orang pada 2022, sebagaimana tercatat dalam “Long Form Sensus Penduduk 2020” oleh BPS, namun masih menunjukkan potensi besar yang belum tergali.
“Persyaratan usia sering menjadi penghalang bagi penyandang disabilitas, terutama mereka yang memulai karier lebih lambat karena tantangan pendidikan atau stigma social dan banyak kasus masyarakat yang mengalami kedisabilitasan mulai dari umur produktif karena factor kecelakaan atau factor medis lainnya.
Dengan mayoritas bekerja di sektor informal—lebih dari 50% sebagai wirausaha—penghapusan batas usia bisa membuka akses ke pekerjaan formal,” lanjut mahasiswa magister kebijakan public universitas airlangga Surabaya itu.
Alumni beasiswa Australia award scholarship itu menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menjamin hak kerja tanpa diskriminasi.
“Kebijakan afirmasi ini wajib harus segera diimplementasikan minimal 1 persen di sector swasta dan minimal 2 persen di sector public bumn/bumd agar terwujud rasa keadilan bagi setiap warga negara yang ingin mendapatkan penghidupan sejahterah dengan pekerjaan layak, tegasnya”.
Wamenaker Immanuel Ebenezer sebelumnya menyatakan keinginannya untuk mengusut asal-usul aturan batas usia dalam rekrutmen, yang dinilainya sebagai penghambat kesempatan kerja. Pernyataan ini memicu diskusi luas, terutama di kalangan pekerja yang merasa terdiskriminasi oleh kriteria usia.
LIRA Disability Care optimistis bahwa penghapusan batas usia dapat meningkatkan partisipasi kerja penyandang disabilitas, yang diperkirakan mendekati 800.000 orang pada 2024 berdasarkan tren data BPS.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan sektor swasta untuk menyediakan pelatihan vokasi dan pendampingan, agar penyandang disabilitas dari berbagai usia bisa bersaing secara adil,” tambah pemuda disabilitas asal kabupaten sidoarjo itu.**