Menu

Mode Gelap

Tren

LaNyala Minta Pengawasan Ketat Terhadap Pupuk Subsidi dan Tindak Tegas Pelanggar

badge-check


					AA LaNyalla M Mattalitti (Foto: Istimewa) Perbesar

AA LaNyalla M Mattalitti (Foto: Istimewa)

Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto

JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla M Mattalitti mengingatkan pentingnya sistem pengawasan dalam pendistribusian pupuk subsidi, baik disalurkan melalui distributor maupun kios resmi. Dengan begitu, kemungkinan penyelewengan distribusi pupuk subsidi bisa dikendalikan.

“Kita tak ingin hak petani terhadap pupuk subsidi dirampas. Maka, yang perlu diperkuat adalah mekanisme pengawasan secara ketat, berjenjang dan terikat,” kata LaNyalla, Jumat (28/1/2022).

Senator asal Jawa Timur itu melanjutkan, tanpa pengawasan, pelanggaran sangat mungkin terjadi, terutama mengenai harga penjualan di tingkat petani.

Hal ini tentu saja merugikan petani. Pemerintah telah memberikan subsidi pupuk tetapi petani menjadi pihak yang dirugikan alias tak menikmati kehadiran pemerintah.

Dikatakan, meski proses pencatatan kebutuhan pupuk di kalangan petani sudah terekam secara elektronik melalui E-RDKK, namun yang menjadi kendala adalah distribusi di lapangan.

Dalam konteks pendistribusian belum ada mekanisme pengawasan yang terukur, sehingga penyelewengan kerap kali terjadi.

“Saya kira perlu ada satuan tugas khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini. Kita ketahui bersama, pupuk subsidi ini menyangkut hajat hidup petani dan berkaitan erat dengan pemenuhan pangan secara nasional. Artinya, persoalan pupuk subsidi ini sangat vital,” tegas LaNyalla.

Untuk itu, tambah LaNyalla, butuh perhatian khusus mengenai distribusi pupuk subsidi ini agar tak lagi mudah diselewengkan.

LaNyalla pun mendukung langkah konkret PT Pupuk Indonesia yang akan memberikan tindakan tegas bagi para pelanggar.

“Terkait dengan sanksi tegas, publik harus benar-benar tahu informasi ini agar mereka konsisten dalam mekanisme penyaluran pupuk subsidi kepada para petani,” pinta LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menindak tegas distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud antara lain, menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), menjual kepada petani di luar E-RDKK, menjual secara paketan, dan lain sebagainya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Siswa Makin Bersemangat di SR 8 Jombang, Pembelajaran Pakai Smartboard dan Laptop

9 Januari 2026 - 19:58 WIB

Stok Hanya 700.000, Nvidia Kebingungan Siapkan 2 Juta Chip H200 Pesanan China Senilai Rp 318 Triliun

6 Januari 2026 - 18:31 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Tol Jomo Siapkan 12 Unit Mobil Reader dan SPU Modular

30 Desember 2025 - 11:20 WIB

China Mengejar Belanda, Sukses Bangun ASML Mesin Pembuah Chip Kompter

25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Gercep Kumpul Donasi dan Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni Guru TK Yuliana di Johowinongan Mojoagung

15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Cara Pemkot Malang Memperluas PAD, Warung Buka Malam Kena Pajak

3 September 2025 - 21:38 WIB

Warsubi Bawa Setandan Pisang ke Posko Forum Rakyat Jombang untuk Menjawab Penolakan Kenaikan Pajak

2 September 2025 - 21:09 WIB

Trending di Nasional