Penulis: Tanasyafira Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
BEKASI, SWARAJOMBANG.COM- Penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Bupati Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya.
Proses ini berlangsung sekitar 7,5 jam di ruang kerja Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan beberapa ruangan dinas lain. Selesai menggeledah, petugas mengangkut 5 koper barang bukti.
Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan Plt Bupati Asep Surya Atmaja hadir sepanjang penggeledahan untuk memfasilitasi akses ruangan, bukan sebagai yang diperiksa. Tidak ada laporan penyidik melakukan pemeriksaan verbal atau pengambilan keterangan orang di lokasi tersebut.
Penggeledahan dimulai pukul 12.30 WIB, dengan puluhan penyidik KPK tiba di kompleks Pemkab Bekasi dan berkumpul di ruang rapat sebelum membuka segel ruang kerja bupati.
Proses berlanjut hingga sekitar pukul 19.50-20.00 WIB, didampingi Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin serta Plt Bupati Asep Surya Atmaja, dengan pengamanan ketat oleh polisi bersenjata.
Fokus utama adalah ruang kerja Bupati Ade Kuswara Kunang di Gedung Bupati, plus tiga kantor dinas yang sebelumnya disegel pasca-OTT pada 18 Desember 2025. Penyidik mengenakan rompi KPK, masker, dan pakaian seragam putih-hitam selama operasi.
Penyidik membawa keluar 2-5 koper besar berisi dokumen penting, barang bukti elektronik, dan berkas terkait dugaan suap proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan. Tidak ada keterangan resmi KPK di lokasi; mereka langsung meninggalkan area setelah selesai.
Penyegelan rumah Kajari dilakukan saat OTT awal karena indikasi keterlibatannya dalam kasus suap Bupati Ade Kuswara Kunang, sebagai langkah pengamanan bukti preventif tanpa perlu penggeledahan ulang.
Penggeledahan kantor bupati merupakan pengembangan terpisah untuk menyita dokumen tambahan, sementara rumah Kajari tetap disegel untuk menjaga integritas bukti.
Hingga 22 Desember 2025, tidak ada laporan penggeledahan rumah Kajari; fokus KPK adalah kantor bupati dan dinas terkait, dengan segel rumah Kajari masih berlaku sebagai bagian dari penyidikan berkelanjutan. Prosedur KPK memprioritaskan penggeledahan hanya jika diperlukan setelah segel awal. **











