Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Jakarta Utara: Pajak Rp 75 M Dipangkas Jadi Rp 23 M dengan Suap Fee Rp 8 M

badge-check


					Betapa licik dan kejinya aparatur di jajaran pajak kementrian Keuangan di Indonesia. KPK melakukan OTT di Jakarta Utara, meringkus tersangka pemotongan pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar, dengan fee kepada orang pajk Rp 8 miliar. Foto: lupitran5 Perbesar

Betapa licik dan kejinya aparatur di jajaran pajak kementrian Keuangan di Indonesia. KPK melakukan OTT di Jakarta Utara, meringkus tersangka pemotongan pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar, dengan fee kepada orang pajk Rp 8 miliar. Foto: lupitran5

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagalkan praktik suap di kalangan pejabat pajak melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.

Tim KPK meringkus delapan orang di kawasan Altira Business dan beberapa lokasi  Jakarta Utara, pada Jumat-Sabtu (9-10 Januari 2026), dan menetapkan lima tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti kuat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Minggu (11 Januari 2026).

Kasus ini bermula dari dugaan suap penurunan pajak untuk PT Wanatiara Persada (PT WP), di mana potensi pajak Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp23 miliar, dengan imbalan fee Rp8 miliar.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi:

Tersangka Pegawai Pajak

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

  • Askob Bahtiar (ASB), anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka Pihak Swasta

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak.

  • Edy Yulianto (EY), staf PT WP.

Semua tersangka ditahan selama 20 hari pertama (11-30 Januari 2026) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dengan dakwaan melanggar UU Tipikor jo KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp6-6,38 miliar, termasuk uang tunai rupiah danvaluta asing (seperti SGD 165 ribu), serta 1,3 kg emas Antam. Barang bukti ini diserahkan dalam konferensi pers KPK pada 10 Januari 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Polsek Perak Tindak Tegas Pelaku Balap Liar

6 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

2 Juli 2026 - 10:51 WIB

Tangan Dewa Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi dari Malaysia Sembuhkan Ribuan Pasien

2 Juli 2026 - 09:12 WIB

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Dua Pakar Ortopedi Malaysia Nyatakan Robot Hanya Membantu, Peran Dokter Ahli Tetap Penentu

28 Juni 2026 - 13:01 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Trending di Hukum