Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Tetapkan 5 Tersangka OTT di Jakarta Utara: Pajak Rp 75 M Dipangkas Jadi Rp 23 M dengan Suap Fee Rp 8 M

badge-check


					Betapa licik dan kejinya aparatur di jajaran pajak kementrian Keuangan di Indonesia. KPK melakukan OTT di Jakarta Utara, meringkus tersangka pemotongan pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar, dengan fee kepada orang pajk Rp 8 miliar. Foto: lupitran5 Perbesar

Betapa licik dan kejinya aparatur di jajaran pajak kementrian Keuangan di Indonesia. KPK melakukan OTT di Jakarta Utara, meringkus tersangka pemotongan pajak dari Rp 75 miliar menjadi Rp 23 miliar, dengan fee kepada orang pajk Rp 8 miliar. Foto: lupitran5

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagalkan praktik suap di kalangan pejabat pajak melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.

Tim KPK meringkus delapan orang di kawasan Altira Business dan beberapa lokasi  Jakarta Utara, pada Jumat-Sabtu (9-10 Januari 2026), dan menetapkan lima tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti kuat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Minggu (11 Januari 2026).

Kasus ini bermula dari dugaan suap penurunan pajak untuk PT Wanatiara Persada (PT WP), di mana potensi pajak Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp23 miliar, dengan imbalan fee Rp8 miliar.

Kelima tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi:

Tersangka Pegawai Pajak

  • Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.

  • Askob Bahtiar (ASB), anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.

Tersangka Pihak Swasta

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak.

  • Edy Yulianto (EY), staf PT WP.

Semua tersangka ditahan selama 20 hari pertama (11-30 Januari 2026) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dengan dakwaan melanggar UU Tipikor jo KUHP.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp6-6,38 miliar, termasuk uang tunai rupiah danvaluta asing (seperti SGD 165 ribu), serta 1,3 kg emas Antam. Barang bukti ini diserahkan dalam konferensi pers KPK pada 10 Januari 2026. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline