Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggagalkan praktik suap di kalangan pejabat pajak melalui operasi tangkap tangan (OTT), Jumat-Sabtu, 9-10 Januari 2026.
Tim KPK meringkus delapan orang di kawasan Altira Business dan beberapa lokasi Jakarta Utara, pada Jumat-Sabtu (9-10 Januari 2026), dan menetapkan lima tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti kuat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers Minggu (11 Januari 2026).
Kasus ini bermula dari dugaan suap penurunan pajak untuk PT Wanatiara Persada (PT WP), di mana potensi pajak Rp75 miliar dipangkas menjadi Rp23 miliar, dengan imbalan fee Rp8 miliar.
Kelima tersangka terdiri dari tiga pegawai pajak sebagai penerima suap dan dua pihak swasta sebagai pemberi:
Tersangka Pegawai Pajak
-
Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
-
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara.
-
Askob Bahtiar (ASB), anggota Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara.
Tersangka Pihak Swasta
-
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak.
-
Edy Yulianto (EY), staf PT WP.
Semua tersangka ditahan selama 20 hari pertama (11-30 Januari 2026) di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dengan dakwaan melanggar UU Tipikor jo KUHP.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp6-6,38 miliar, termasuk uang tunai rupiah danvaluta asing (seperti SGD 165 ribu), serta 1,3 kg emas Antam. Barang bukti ini diserahkan dalam konferensi pers KPK pada 10 Januari 2026. **











