Menu

Mode Gelap

Hukum

KPK Tegas: Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Sudewo Tidak Hapus Pidananya

badge-check


					KPK Tegas: Pengembalian Dana Oleh Bupati Pati Sudewo Tidak Hapus Pidananya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– KPK menyatakan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum terhadap Sudewo.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

Asep menegaskan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor. Ia juga menyebut peran Sudewo tidak hanya muncul di proyek Solo Balapan-Kadipiro, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Sudewo diduga menerima commitment fee saat menjabat anggota DPR. KPK kini mendalami aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan pemanggilan Sudewo sesuai kebutuhan penyidik.

“Nanti kita lihat kebutuhan penyidik. Jika memang diperlukan, pemanggilan akan dilakukan untuk dimintai keterangan,” jelas Budi.”

Bupati Pati Jawa Tengah, Sudewo, diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan keterlibatan Sudewo terkait penerimaan uang suap atau “commitment fee” yang berasal dari proyek jalur kereta api tersebut. Kasus ini terkait proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan beberapa proyek lain di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah.

Kasus ini mulai mencuat ketika nama Sudewo disebut dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat beberapa pejabat terkait proyek ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada November 2023.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Viral Achmat Syahri Main Games dan Merokok Saat Rapat, Besok akan Diperiksa Partai Gerindra

14 Mei 2026 - 13:53 WIB

Gus Ipul Mencopot Dua Pejabat Kemensos, Soal Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang

14 Mei 2026 - 09:24 WIB

Urus NIB Gratis Program Pinter Ngaji Saat CFD depan Pemkab Jombang 17 Mei 2026

13 Mei 2026 - 23:01 WIB

Nadiem: Melampaui Akal Sehat, Saat Dituntut Hukumam 18,5 Tahun Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

13 Mei 2026 - 21:43 WIB

Massa AMPB Desak Kapolres Pati Dicopot, Jumat Datang Lagi Bawa Alat Dapur

13 Mei 2026 - 17:02 WIB

Jombang Heboh File Rahasia Rekrutmen KDMP Bocor, Tertera Nama Pejabat yang Beri Rekomendasi

13 Mei 2026 - 14:31 WIB

MPR Minta Maaf kepada Yosepha Alexandra dan Beri Beasiswa ke Tiongkok, dari Kasus Minus 5

12 Mei 2026 - 20:45 WIB

MPR melakukan respon luar biasa, ketika juri memberi nilai ninus 5 kepada siswi SMA1 Pontianak. Selain minta maaf secara kelembagaan, MPR juga menawari beasiswa penuh belajar ke Tiongkok. Cerdas cermat 4 Pilar MPR, ternyata ada begitu meresap endingbya. Foto: ist
Trending di Headline