Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak kasus korupsi kuota haji dengan menyita aset mewah senilai lebih dari Rp100 miliar milik mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, termasuk ratusan miliar rupiah tunai dan properti bernilai fantastis.
Penggeledahan KPK mengungkap uang tunai senilai US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta 16.000 riyal Arab Saudi, ditambah empat mobil mewah dan lima bidang tanah beserta bangunannya.
Pengumuman dramatis ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut Cholil Qoumas telah resmi menjadi tersangka sejak Januari 2026 karena diduga menyalahgunakan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Puncaknya, ia nekat menawarkan suap sebesar US$1 juta kepada Pansus Haji DPR, yang akhirnya ditolak mentah-mentah.
KPK segera menahannya selama 20 hari pertama mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026, untuk mencegah penghilangan bukti lebih lanjut.
Jaringan kasus ini kian melebar, berpotensi menyeret pelaku swasta dan pejabat internal Kementerian Agama, dengan nilai aset sitaan yang diprediksi terus membengkak seiring penyelidikan.
Krinologi
Skandal ini berawal dari tambahan kuota ibadah haji sebanyak 20.000 kursi yang dikucurkan Arab Saudi untuk Indonesia pada 2023-2024.
Seharusnya, alokasi mengikuti UU No. 8/2019 dengan 92% kursi reguler dan 8% khusus, tetapi Yaqut nekat membaginya merata 50:50 atau 10.000 kursi masing-masing, memicu dugaan permainan gelap.
- Tahap Awal Penyidikan
-Mei 2023: Indonesia menerima kuota tambahan awal 8.000 kursi, yang kemudian bertambah menjadi 20.000.
– Desember 2023:Yaqut memaksakan pembagian 10.000 reguler dan 10.000 khusus dalam rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) serta Menteri Haji Saudi, mengabaikan kesepakatan DPR Komisi VIII.
– September 2025: KPK memeriksa Yaqut selama 7 jam sebagai saksi, menggali jejak aliran dana mencurigakan.
– Agustus 2025: Status naik menjadi penyidikan penuh; KPK melarang Yaqut, staf khususnya Gus Alex, serta pemilik PT Maktour Fuad Hasan bepergian ke luar negeri.
Penetapan Status Tersangka:
- Januari 2026: KPK resmi menyatakan Yaqut dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp622 miliar hingga Rp1 triliun, berasal dari biro haji khusus yang mematok biaya US$2.700 hingga US$7.000 per kursi.
– Sekitar 100 biro haji meraup keuntungan besar, dengan dugaan aliran dana mengalir ke pejabat Kemenag.
Status Hukum Terkini:
- Maret 2026: Yaqut ditahan 20 hari (12-31 Maret); KPK menyita aset kolosal lebih dari Rp100 miliar berupa US$3,7 juta, Rp22 miliar, 16.000 riyal Saudi, empat mobil, dan lima tanah-bangunan.
- Upaya suap US$1 juta ke Pansus Haji DPR gagal total; KPK kini mengendus jejak aktor swasta dan internal Kemenag sebagai target berikutnya. **











