Penulis: Yoli Andi Purnomo | Editor: Priyo Suwarno
SITUBONDO, SWARAJOMBANG.COM – Jawa Timur menjadi sasaran empuk operasi penegakan tindak pindana korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo untuk periode 2021-2024.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian suap kepada Bupati Situbondo periode 2021-2025, Karna Suswandi, dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati, yang telah divonis bersalah pada Oktober 2025.
Kelima tersangka mulai ditahan sejak 4 November 2025 dengan masa penahanan awal selama 20 hari hingga 23 November 2025.
Modus Operandi Ijon
Skema korupsi berupa permintaan “uang investasi” atau dikenal sebagai ijon sebesar 10% dari nilai proyek oleh Bupati, disertai komitmen fee sebesar 7,5% untuk Eko Prionggo terkait pengaturan lelang proyek konstruksi yang sumber dananya berawal dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan kemudian diganti Dana Alokasi Khusus (DAK).
Jumlah total suap yang diterima mencapai Rp 4,21 miliar, yang berasal dari kelima tersangka tersebut dan kemudian disalurkan ke KS dan EPJ.
Para tersangka ini menjalani masa tahanan 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Merah Putih.
Mereka dikenakan pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Lima Tersangka yang Ditahan:
-
Roespandi (ROS), Direktur CV Ronggo
-
Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR), Direktur CV Karunia
-
Tjahjono Gunawan (TG), Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada
-
Muhammad Amran Said Ali (MAS), Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari
-
AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara
Kelima pihak ini berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut dan menjalani penahanan sejak 4 hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih.
Kasus ini bermula dari pengaturan pemenangan proyek di Dinas PUPP Situbondo, di mana suap dengan jumlah total sekitar Rp 4,21 miliar dialirkan kepada Bupati dan pejabat lainnya yang sudah divonis sebelumnya.
Kronologi:
-
Pada Agustus 2024, KPK mulai melakukan penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang/jasa di Kabupaten Situbondo selama 2021-2024. Dua tersangka utama yang pertama kali ditetapkan adalah Karna Suswandi (Bupati Situbondo 2021-2025) dan Eko Prionggo Jati (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPP).
-
Oktober 2025, KS dan EPJ dijatuhi vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya terkait perkara tersebut.
-
November 2025, KPK mengembangkan penyidikan dengan menahan lima tersangka baru yang bertindak sebagai pemberi suap yakni para pengusaha dari pengadaan barang dan jasa di Situbondo.
Modus korupsi melibatkan Bupati dan pejabat terkait yang mengatur pemenang proyek di Dinas PUPP dengan meminta “ijon” atau investasi sebesar total 17,5% dari nilai kontrak.
Total suap yang disetorkan oleh kelima pengusaha tersebut mencapai Rp 4,21 miliar.
Penahanan kelima tersangka pemberi suap dijalankan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari terhitung sejak 4 November 2025. **











