Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Menahan Bupati Etik Suryani Sita Harta Benda Rp21 Miliar dalam OTT di Sukoharjo

badge-check


					KPK Menahan Bupati Etik Suryani Sita Harta Benda Rp21 Miliar dalam OTT di Sukoharjo Perbesar

Penulis: Sri Muryanto. |  Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM— Korupsi jalan jalan terus pejabat negara seolah tak pernah takut menghadapi hukum. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan alias OTT di kabupaten Sukahrjo, Jawa Tengah.

Selain menahan Bupati Etik Sueyani. KPK juga menyita harta benda erinci total barang bukti  senilai Rp21,2 miliar.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, 11 Juli 2026.

Barang bukti tersebut dikumpulkan dari penggeledahan di beberapa lokasi, antara lain ruang kerja pejabat terkait, brankas milik Bupati di wilayah Wonogiri dan Laweyan, serta tempat tinggal pihak berinisial ND atau Nardi. Rinciannya meliputi:

  • Uang tunai rupiah: Rp6,4 miliar;
  • Berbagai mata uang asing: Setara Rp7,5 miliar;
  • Logam mulia: 25 keping emas batangan dengan berat total 2,5 kilogram, ditaksir senilai Rp7,3 miliar.

“Seluruh aset ini diduga berasal dari aliran dana suap dan pemerasan yang dilakukan Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo kepada perangkat daerah serta pihak yang membutuhkan perizinan dan proyek di lingkungan Pemkab Sukoharjo,” tegas Asep Guntur.

Selain Bupati Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan tersangka lain yaitu Richard Tri Handoko serta pihak berinisial ND/Nardi.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen transaksi dan bukti komunikasi yang memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, serta penerimaan keuntungan yang tidak sah.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan yang dialami pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo, yang kemudian dikembangkan tim penyidik menjadi penyidikan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan pembangunan.

KPK menegaskan proses pengumpulan bukti telah memenuhi syarat formil dan materil.

Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang mungkin disembunyikan di tempat lain.

Seluruh aset yang disita akan diamankan di tempat penyimpanan barang bukti negara, dan akan dikembalikan kepada negara jika terbukti berasal dari tindak pidana korupsi.

KPK menegaskan penanganan kasus ini berjalan objektif tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan berhenti sebelum seluruh kebenaran terungkap dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya,” tambah Asep.

Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (35): Revolusi tanpa Revolusi Teror

11 Juli 2026 - 22:16 WIB

Hancur Hati Orang Tua 381 Hari Mencari Keberadaan Mozza Axillia Gunarsa

11 Juli 2026 - 21:25 WIB

Kakortastipidkor Mayjen Totok Suharyanto Tetapkan Febrie Adriansyah sebagai Tersangka Kasus TPPU

11 Juli 2026 - 18:59 WIB

Menteri PU Dody Hanggodo Persilakan Tim Kejati DKI Menggeledah Ruang Kerjanya

11 Juli 2026 - 15:07 WIB

Febrie Adriansyah Mundur sebagai Jampidsus, Efek dari Penggeledahan Tim Polri di Cipete dan Sentul City

11 Juli 2026 - 14:14 WIB

Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mengudurkan Diri, tak ada Kaitan dengan d’Clan, Emas dan Uang ada Pemiliknya

10 Juli 2026 - 22:43 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 5 Bendungan: Hardik Para Koruptor adalah Bajingan

10 Juli 2026 - 21:44 WIB

KPK Menahan Ma’ruf Cahyono Mantan Sekjen MRP, Makan Uang Sogokan Rp37 Miliar

10 Juli 2026 - 19:33 WIB

Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan dan Satu Santri Jadi Terangka, Kasus Pembakaran 3 Santri Ponpes al Ibrahimy

10 Juli 2026 - 14:09 WIB

Dua korban bocah 11 dan 13 tahun hidup denhan luka seumur hiduo, satu temannya meninggal dunia akibat kasus bulliying. Pelaku santri senior yang saat itilu berusia 16 tahun. Kejadian 5 November 2026. Foto: ist
Trending di Nasional