Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwanto
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan penggeledahan di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jalan Kertajaya Indah Timur, Surabaya,Selasa, 15 April 2025, menjelang pukul 16.00 WIB.
Setelah penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam sejak pukul 09.00 WIB, para penyidik membawa dua koper besar berisi dokumen dan barang bukti terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur periode 2019-2022.
Ketua KONI Jawa Timur, Muhammad Nabil, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka.
Dokumen yang dibawa KPK meliputi Surat Keputusan (SK) penggunaan dana hibah dari tahun 2017 hingga 2022, termasuk SK terkait penggunaan dana selama masa pandemi COVID-19 dan permohonan dana hibah untuk PON Papua 2021.
Penggeledahan ini diawasi ketat oleh personel kepolisian bersenjata lengkap, dan hanya beberapa orang dari pihak KONI yang diperbolehkan mendampingi proses tersebut di dalam gedung. Setelah penggeledahan selesai, sekitar pukul 15.57 WIB, enam mobil yang membawa penyidik dan barang bukti meninggalkan lokasi.
Singkatnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor KONI Jawa Timur di Surabaya terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim, dan membawa dua koper berisi dokumen sebagai barang bukti pada Selasa sore, 15 April 2025.
Pemprov Jatim menganggarkan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang mencapai sekitar Rp 7,8 triliun untuk periode 2020-2021, dengan sejumlah pejabat dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P. Simanjuntak. Namun, nilai pasti dana hibah Pokmas yang dikorupsi belum dirinci secara spesifik dalam sumber yang tersedia
Kronologi
Kronologi pengungkapan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur (Jatim) yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2024.
KPK menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. KPK kemudian mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status kasus ke penyidikan.
Pada 14 Desember 2024, KPK melakukan OTT terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak (wakil ketua DPRD Jatim) bersama tiga orang lainnya, termasuk staf ahli Sahat dan dua pemberi suap, yakni Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan koordinator pokmas Ilham Wahyudi. Mereka diduga terlibat dalam pengurusan dana hibah pokmas dengan modus fee atau ijon.
Sahat diduga menawarkan bantuan memperlancar pencairan dana hibah dengan imbalan sejumlah uang. Ia menerima 20 persen dari nilai hibah, sedangkan Abdul Hamid mendapat 10 persen. Total dana hibah yang dikelola keduanya mencapai sekitar Rp 40 miliar pada 2021 dan 2022. Untuk tahun 2023 dan 2024, mereka kembali bersepakat menyerahkan uang ijon sebesar Rp 2 miliar.
KPK juga mengungkap keterlibatan mantan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar yang saat itu menjadi anggota DPRD Jatim dan ketua fraksi, diduga berperan dalam proses penyaluran hibah.
KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kantor KONI Jatim dan rumah dinas Abdul Halim di Jakarta, untuk mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi.
Jumlah tersangka: Dalam kasus ini, KPK menetapkan 21 tersangka, terdiri dari penerima dan pemberi suap, termasuk pejabat dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah pokmas.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan korupsi dana hibah senilai sekitar Rp 7,8 triliun yang direalisasikan Pemprov Jatim pada 2020-2021 untuk berbagai badan, lembaga, dan kelompok masyarakat di desa-desa. Sahat Tua P. Simanjuntak diduga menerima suap sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan dana hibah tersebut.**