Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker sudah dicopot dari jabatannya.
Pencopotan pejabat-pejabat tersebut dilakukan sejak Februari dan Maret 2025, sebelum penggeledahan KPK berlangsung. Yassierli menegaskan bahwa pejabat yang dicopot itu termasuk di antara delapan tersangka yang sedang diproses hukum oleh KPK.
Ia juga memastikan bahwa pencopotan ini tidak mempengaruhi layanan perizinan TKA di Kemnaker dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di kementerian tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Penjelasan resmi dari KPK terkait penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan tersebut dan menjelaskan bahwa penggeledahan itu berkaitan dengan penyelidikan kasus suap dan/atau gratifikasi terkait tenaga kerja asing (TKA). Sementara itu, Budi Prasetyo juga memberikan konfirmasi kepada wartawan mengenai penggeledahan dan penetapan tersangka dalam kasus ini.
KPK menduga terdapat oknum pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemnaker yang melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang akan bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan ini berlangsung dalam periode 2020 hingga 2023.
KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, hingga saat ini identitas para tersangka belum diungkap ke publik. Para tersangka diduga memaksa atau memungut sesuatu dari calon TKA, yang dikategorikan sebagai pemerasan (Pasal 12e) dan/atau menerima gratifikasi (Pasal 12B) sesuai UU Tindak Pidana Korupsi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan telah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada KPK dan memastikan layanan perizinan TKA di Kemnaker tetap berjalan normal.
Pihak Kemnaker juga menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen memperbaiki tata kelola birokrasi.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan pemerasan pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga saat ini belum ada informasi resmi bahwa kedelapan tersangka tersebut telah ditahan oleh KPK. KPK masih dalam tahap penyidikan dan pendalaman kasus, termasuk penggeledahan dan pengumpulan barang bukti. . **