Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan Bupati Pati: Rp2,6 Miliar dari Jatah 8 Perangkat Desa

badge-check


					Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantong empat pejabat di Pati, Jawa Tengah, dalam kasus rakus pemerasan jabatan perangkat desa.

Sudweo secara resmi dinyatakan sebagai tersangka, oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Mereka diduga menyikat Rp2,6 miliar dari calon-calon yang haus posisi, dengan ancaman sadis: bayar atau lowongan ditutup selamanya.

Keempat tersangka meliputi Bupati Pati Sudewo (periode 2025-2030), serta tiga kepala desa:

  • Suyono (Desa Karangrowo),
  • Sumarjiono (Desa Arumanis)
  • Karjan (Desa Sukorukun).

Latar belakang kasus bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati membuka lowongan perangkat desa untuk Maret 2026.

Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, serta sekitar 601 posisi menganga, Sudewo disebut memanfaatkan tim sukses dan orang dekatnya untuk memeras calon.

Taktiknya kejam: serahkan uang, atau lupakan peluang di masa depan.

Hingga 18 Januari 2026, hasil pungutan dari delapan desa di Kecamatan Jakenan tembus Rp2,6 miliar. “Pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan ungkap unsur pidana kuat, sehingga langsung naik status ke penyidikan,” ujar Asep.

KPK memamerkan barang bukti tunai Rp2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan ditahan 20 hari pertama (20 Januari–8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dua Kapolsek dan Kasihumas Polres Jombang Bergeser

2 September 2026 - 19:05 WIB

Aksi Pengeroyokan Usai Kegiatan Ijazah Kubro, Polres Jombang Tetapkan 8 Tersangka

2 September 2026 - 15:23 WIB

Warga Wonorejo Temukan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Sungai

30 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Polisi Jombang Ringkus Pelaku Love Scamming di Lampung

28 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Polres Jombang Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Muktamar NU ke-35

26 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Marak Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Jombang Ungkap 80 Kasus

1 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Perkuat Sinergitas, Empat Pilar Peradilan Pidana Jombang Gelar Olahraga Bersama

24 Juli 2026 - 17:26 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang

22 Juli 2026 - 13:38 WIB

Laka Beruntun Libatkan Tiga Motor, Empat Orang Terluka Termasuk Bocah 7 Tahun

8 Juli 2026 - 14:15 WIB

Trending di Hukum