Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan Bupati Pati: Rp2,6 Miliar dari Jatah 8 Perangkat Desa

badge-check


					Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantong empat pejabat di Pati, Jawa Tengah, dalam kasus rakus pemerasan jabatan perangkat desa.

Sudweo secara resmi dinyatakan sebagai tersangka, oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Mereka diduga menyikat Rp2,6 miliar dari calon-calon yang haus posisi, dengan ancaman sadis: bayar atau lowongan ditutup selamanya.

Keempat tersangka meliputi Bupati Pati Sudewo (periode 2025-2030), serta tiga kepala desa:

  • Suyono (Desa Karangrowo),
  • Sumarjiono (Desa Arumanis)
  • Karjan (Desa Sukorukun).

Latar belakang kasus bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati membuka lowongan perangkat desa untuk Maret 2026.

Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, serta sekitar 601 posisi menganga, Sudewo disebut memanfaatkan tim sukses dan orang dekatnya untuk memeras calon.

Taktiknya kejam: serahkan uang, atau lupakan peluang di masa depan.

Hingga 18 Januari 2026, hasil pungutan dari delapan desa di Kecamatan Jakenan tembus Rp2,6 miliar. “Pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan ungkap unsur pidana kuat, sehingga langsung naik status ke penyidikan,” ujar Asep.

KPK memamerkan barang bukti tunai Rp2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan ditahan 20 hari pertama (20 Januari–8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Penipuan dan atau Penggelapan KSU Al Kahfi, Polres Jombang Tegaskan Sudah Sesuai SOP

24 Mei 2026 - 20:23 WIB

Polisi Bogor Ringkus Tersangka Pembuang Jasad Anggi Auliya di Tol Simpang Yasmin

24 Mei 2026 - 14:53 WIB

Kapolresta Bogir, Kombes Rio Wahyu Anggoro, Kapolresta Bogor, memberi keterangan kepada pers atas penangkapan seoran tersangka pembuang jasad perempuan Anggi Auliya Arsyad, Minggu, 24 Mei 2026. Foto: instgaram@polresta_bogor

Dua Staf Meninggal Dunia, Mobil Anggota DPR RI Seruduk Dump Truck di Tol Paspro

24 Mei 2026 - 13:19 WIB

Trending di Headline