Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantong empat pejabat di Pati, Jawa Tengah, dalam kasus rakus pemerasan jabatan perangkat desa.
Sudweo secara resmi dinyatakan sebagai tersangka, oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.
Mereka diduga menyikat Rp2,6 miliar dari calon-calon yang haus posisi, dengan ancaman sadis: bayar atau lowongan ditutup selamanya.
Keempat tersangka meliputi Bupati Pati Sudewo (periode 2025-2030), serta tiga kepala desa:
- Suyono (Desa Karangrowo),
- Sumarjiono (Desa Arumanis)
- Karjan (Desa Sukorukun).
Latar belakang kasus bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati membuka lowongan perangkat desa untuk Maret 2026.
Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, serta sekitar 601 posisi menganga, Sudewo disebut memanfaatkan tim sukses dan orang dekatnya untuk memeras calon.
Taktiknya kejam: serahkan uang, atau lupakan peluang di masa depan.
Hingga 18 Januari 2026, hasil pungutan dari delapan desa di Kecamatan Jakenan tembus Rp2,6 miliar. “Pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan ungkap unsur pidana kuat, sehingga langsung naik status ke penyidikan,” ujar Asep.
KPK memamerkan barang bukti tunai Rp2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan ditahan 20 hari pertama (20 Januari–8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **











