Menu

Mode Gelap

Headline

KPK Bongkar Jaringan Pemerasan Bupati Pati: Rp2,6 Miliar dari Jatah 8 Perangkat Desa

badge-check


					Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia Perbesar

Bupati pati Sudewo sudah mengenakan seragam kebeasaran baru berwarna oranye, KPK menetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di depan desa, dengan barang bukti Rp 2,6 miliar, Selasa malam, 20 Januari 2026. Foto: Instagram@suarasurabayamedia

Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantong empat pejabat di Pati, Jawa Tengah, dalam kasus rakus pemerasan jabatan perangkat desa.

Sudweo secara resmi dinyatakan sebagai tersangka, oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa malam (20/1/2026) di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan.

Mereka diduga menyikat Rp2,6 miliar dari calon-calon yang haus posisi, dengan ancaman sadis: bayar atau lowongan ditutup selamanya.

Keempat tersangka meliputi Bupati Pati Sudewo (periode 2025-2030), serta tiga kepala desa:

  • Suyono (Desa Karangrowo),
  • Sumarjiono (Desa Arumanis)
  • Karjan (Desa Sukorukun).

Latar belakang kasus bermula akhir 2025, saat Pemkab Pati membuka lowongan perangkat desa untuk Maret 2026.

Dengan 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, serta sekitar 601 posisi menganga, Sudewo disebut memanfaatkan tim sukses dan orang dekatnya untuk memeras calon.

Taktiknya kejam: serahkan uang, atau lupakan peluang di masa depan.

Hingga 18 Januari 2026, hasil pungutan dari delapan desa di Kecamatan Jakenan tembus Rp2,6 miliar. “Pemeriksaan mendalam di tahap penyelidikan ungkap unsur pidana kuat, sehingga langsung naik status ke penyidikan,” ujar Asep.

KPK memamerkan barang bukti tunai Rp2,6 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT). Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, dan ditahan 20 hari pertama (20 Januari–8 Februari 2026) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejati Tetapkan Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim, Tersangka Pemerasan Izin Pertambangan

17 April 2026 - 23:34 WIB

Helikopter Jatuh di Bukit Tapang Tingan Sekadau, SAR 24 Jam Operasi Evakuasi 8 Jenazah

17 April 2026 - 22:50 WIB

Aksi Unjuk Rasa Massa GMNI Bermuara Dialog di Gedung DPRD Jombang

17 April 2026 - 19:27 WIB

FPII Melaporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya, Ucapannya Bangkitkan Sensivitas Agama

17 April 2026 - 18:55 WIB

Terkait Dugaan Pungli Dinas ESDM Jatim, Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar 

17 April 2026 - 17:25 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:34 WIB

Pertemuan Tertutup Tim KPK dengan Pejabat Pemkab Jombang, Bahas Gratifikasi

17 April 2026 - 15:03 WIB

Helikopter Angkut 8 Orang, Jatuh di Hutan Tapang Tingang Sekadau

16 April 2026 - 22:38 WIB

Kades Sampurno Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Tampak Sudah Sehat dan Bisa Ketawa

16 April 2026 - 21:49 WIB

Trending di Headline