Penulis: Wibisono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Tim gabungan telah menemukan 10 korban dari dua keluarga korban meninggal dunia akibat bencana longsor di Jalan Raya Sumber Brantas-Pacet kawasan Cangar, Kabupaten Mojokerto, jAWA tIMUR, Jumat 4 April 2025.
Jumat sore, 4 April 2025, pihak keluarga telah memakamkan keluarga Ahmad Fiki Muzaki (28 tahun), istrinya Fitria Handayani (27 tahun), dan anak mereka Mikaila F.Z. (3,5 tahun). Mereka dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) dusun Urung-Urung, desa Jatijejer, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Jafad Yasid sepupu mendiang Ahmad Fiki Muzaki menuturkan bahwa saat itu korban sedang ke Pandaan untuk membeli oleh-oleh lebaran untuk saudara-saudaranya yang ada di Blitar, “ya terus terjadi musibah itu” kata dia. Tiga orang berada di mobil pikap warna putih Nopol S 9127 NI.
Mujiono, kades Jatijejer, Trawas, menuturkan bahwa keluarga mending termasuk warga yang baik, suami istri bekerja “Kami warga turut berduka cita. Mereka dimakamkan dalam satu liang tetapi disekat-sekat,” kata Mujiono yang yang sejak awal kejadian, turut serta mengawal di lokasi kecelakaan.
Suasana tak jauh beda, di lokasi pemakamam desa Kloposepuluh, Sukodono. Dimana satu keluarga rincian berada di dalam mobil Innova Reborn warna abu-abu.
Enam korban dari mobil Innova Reborn merupakan warga Desa Kloposepuluh RT 10 RW 2, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Satu korban lain warga Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Santunan Rp 50 Juta/Jiwa
Keluarga korban longsor di Cangar, Mojokerto, termasuk tujuh orang dari Masjid Zatmo Setio, berpotensi menerima santunan dari Jasa Raharja. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur telah menyatakan bahwa akan ada santunan untuk keluarga korban longsor tersebut, yang akan disampaikan bersamaan dengan kunjungan Gubernur.
Santunan dari Jasa Raharja biasanya diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terdaftar sebagai penumpang sah dalam kendaraan umum atau yang menjadi korban akibat penggunaan alat angkutan tersebut.
Dalam kasus ini, karena para korban berada dalam kendaraan saat bencana terjadi, mereka kemungkinan memenuhi syarat untuk menerima santunan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban meninggal dunia.
Namun, proses pengajuan santunan memerlukan dokumen tertentu, seperti surat keterangan kematian dan dokumen identitas. Oleh karena itu, keluarga korban perlu mengurus persyaratan tersebut agar dapat menerima santunan yang berhak mereka dapatkan.
Korban mobil Innova Reborn
1. Masjid Zatmo Setio usia 31 tahun
2. Rani Anggraeni usia 28 tahun;
3. Syahrul Nugroho Rangga Setiawan usia 6 tahun;
4. Putri Qiana Ramadhani usia 2 tahun;
5. H. Wahyudi usia 71 tahun;
6. Hj. Jainahusia 61 tahun;
7. Saudah usia 70 tahun, warga Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Mobil pikap
1. Fitria Handayani usia 27 tahun;
2. Ahmat Fiki Muzaki usia 28 tahun;
3. Mikaila F. Z. usia 3,5 tahun. **