Menu

Mode Gelap

Tren

Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Dugaan Pelanggaran HAM

badge-check


					Komnas HAM Selidiki Pemblokiran Rekening oleh PPATK, Dugaan Pelanggaran HAM Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-
Kebijakan kontroversial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening “nganggur” berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kebijakan tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena kebijakan itu berpotensi melanggar hak-hak dasar warga dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keputusan yang menyangkut sekitar 120 juta rekening tersebut tak bisa dianggap enteng.

“Komnas HAM sudah menyepakati di internal akan melakukan pemantauan penyelidikan terkait dengan pemblokiran rekening ini,” ujar Anis Hidayah, Kamis (7/8/2025).

Komnas HAM akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk PPATK sebagai pihak utama. “Kami sedang menganalisis kewenangan, prosedur, mekanisme, serta dampak kebijakan ini terhadap hak asasi manusia,” jelas Anis.

Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menilai bahwa pemblokiran ini berpotensi melanggar hak properti warga negara. Ia menyebut tindakan PPATK membuat masyarakat kehilangan akses atas kekayaan mereka sendiri.

“Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri,” kata Semendawai.

Ia menambahkan, dampak kebijakan ini bisa meluas ke hak dasar lain, seperti hak atas kesehatan dan pendidikan. “Ada warga yang tidak bisa ke rumah sakit, anaknya tidak bisa bayar sekolah. Ini merembet ke hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.

Semendawai juga menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hanya aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK yang berwenang melakukan pemblokiran.

“Jadi, tindakan PPATK ini melanggar hukum. Dan masih banyak pelanggaran lainnya,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Siswa Makin Bersemangat di SR 8 Jombang, Pembelajaran Pakai Smartboard dan Laptop

9 Januari 2026 - 19:58 WIB

Stok Hanya 700.000, Nvidia Kebingungan Siapkan 2 Juta Chip H200 Pesanan China Senilai Rp 318 Triliun

6 Januari 2026 - 18:31 WIB

Antisipasi Antrean Panjang, Tol Jomo Siapkan 12 Unit Mobil Reader dan SPU Modular

30 Desember 2025 - 11:20 WIB

China Mengejar Belanda, Sukses Bangun ASML Mesin Pembuah Chip Kompter

25 Desember 2025 - 16:59 WIB

Perlindungan Wartawan Dinilai Lemah, Forum Wartawan Kebangsaan Desak Revisi UU Pokok Pers

6 November 2025 - 08:28 WIB

Gercep Kumpul Donasi dan Rehabilitasi Rumah tak Layak Huni Guru TK Yuliana di Johowinongan Mojoagung

15 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Cara Pemkot Malang Memperluas PAD, Warung Buka Malam Kena Pajak

3 September 2025 - 21:38 WIB

Trending di Tren