Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-
Kebijakan kontroversial Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening “nganggur” berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan akan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam kebijakan tersebut.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena kebijakan itu berpotensi melanggar hak-hak dasar warga dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, keputusan yang menyangkut sekitar 120 juta rekening tersebut tak bisa dianggap enteng.
“Komnas HAM sudah menyepakati di internal akan melakukan pemantauan penyelidikan terkait dengan pemblokiran rekening ini,” ujar Anis Hidayah, Kamis (7/8/2025).
Komnas HAM akan memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan, termasuk PPATK sebagai pihak utama. “Kami sedang menganalisis kewenangan, prosedur, mekanisme, serta dampak kebijakan ini terhadap hak asasi manusia,” jelas Anis.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menilai bahwa pemblokiran ini berpotensi melanggar hak properti warga negara. Ia menyebut tindakan PPATK membuat masyarakat kehilangan akses atas kekayaan mereka sendiri.
“Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri,” kata Semendawai.
Ia menambahkan, dampak kebijakan ini bisa meluas ke hak dasar lain, seperti hak atas kesehatan dan pendidikan. “Ada warga yang tidak bisa ke rumah sakit, anaknya tidak bisa bayar sekolah. Ini merembet ke hak-hak dasar lainnya,” ujarnya.
Semendawai juga menegaskan bahwa PPATK tidak memiliki kewenangan langsung untuk memblokir rekening. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hanya aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau KPK yang berwenang melakukan pemblokiran.
“Jadi, tindakan PPATK ini melanggar hukum. Dan masih banyak pelanggaran lainnya,” pungkasnya.***











