Menu

Mode Gelap

Pendidikan

Komite Sekolah Harus Fokus Awasi Penyelenggaraan Satuan Pendidikan

badge-check


					Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto : istimewa) Perbesar

Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). (Foto : istimewa)

Penulis : Ipong D. Cahyono | Editor : Hadi S Purwanto

JAKARTA,SWARAJOMBANG.com – Saat ini, Komisi X DPR RI sedang mengupayakan untuk meningkatkan alokasi dana BOS baik tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK. Harapannya, sekolah bisa memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sekaligus komite sekolah bisa lebih fokus mengawasi penyelenggaraan pendidikan tanpa terbebani masalah finansial sekolah.


Demikian pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Perkumpulan Forum Komite Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan Kabupaten Banyuwangi di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Upaya itu, sebutnya, juga turut sedang dipertimbangkan di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.


“Kami di Komisi X ini berupaya bagaimana besaran BOS ini kita tambah. Saya pernah ngobrol dengan teman-teman di Bappenas dan Kemenkeu. Kebetulan saya di Banggar. Jadi idealnya, kalau SD saja sekitar Rp8,7 juta per anak per jenjang per tahun,  maka SMK bisa mencapai Rp15-Rp17 juta per anak per jenjang per tahun,” terangnya.


Peningkatan alokasi dana BOS juga menjadi perhatiannya lantaran ia ingin menekan risiko komite sekolah supaya tidak diganggu oleh LSM yang merusak sekolah. Lebih lanjut, dirinya mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau ulang Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.


Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, peninjauan ulang ini akan membantu untuk mencegah tumpang tindih peran dan menyamakan persepsi mengenai tugas dan fungsi komite sekolah dalam konteks pengelolaan pendidikan. Sehingga, masing-masing pemangku kepentingan menjalankan perannya sesuai regulasi yang ditetapkan.


“Kami juga akan melakukan klarifikasi dengan mas Mendikbudristek terkait dengan Permendikbud 75 tahun 2016 khususnya Pasal 6 ayat 3 yang di mana mengatur hubungan antara kepala sekolah dan komite sekolah,” tandasnya.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menteri PPA Arifah Kunjungi Jombang: Sekolah Harus Jadi Benteng Aman bagi Anak Perempuan

3 April 2026 - 20:04 WIB

Jaga Learning Loss, Menko PMK Praktikno: Wacana Belajar Daring per April 2026 Dibatalkan

25 Maret 2026 - 21:59 WIB

Obat Termahal di Dunia Namanya Casgevy Rp35 M/Suntik, untuk Terapi Thalassemia dan Anemia Sel Sabit

18 Maret 2026 - 11:12 WIB

Keputusan MK: Cabut Hak Pensiun Anggota DPR, Hasil Perjuangan Lita Gading dan Syamsul

16 Maret 2026 - 18:58 WIB

Agus Purnomo: Insentif RT/RW Pemkab Jombang Ditarget Cair Paling Lambat 10 Maret 2026

7 Maret 2026 - 14:34 WIB

Bupati Warsubi Resmikan Gedung Al Aimmah dan Open House Ponpes Modern El-Haq Putra di Bareng

25 Januari 2026 - 19:20 WIB

Menteri Mochamad Irfan Didampingi Bupati Jombang Resmikan AIM dan AIBIS Milik Ponpes Al-Aqobah

25 Januari 2026 - 15:46 WIB

Kontrak Rp 1,65 Triliun, Waskita Karya Bangun 5 Sekolah Rakyat Termasuk di Jombang

22 Januari 2026 - 11:58 WIB

SDN 1 Batuporo Timur Sampang Punya 33 Siswa, tetapi Tiap Hari Terima 63 Porsi MBG

21 Januari 2026 - 19:51 WIB

Trending di Ekonomi