Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmadmerespon positing atas pernyataan tegas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus purnomo atas permasalahan Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang, Jawa Timur.
Saat diminta tanggapannya, Selasa (26/7/2022) Andik sangat mendukung pernyataan Agus Purnomo yang mengatakan bahwa penghuni Ruko Simpang Tiga secepatnya harus mengkosongkan ruko apabila tidak mau membayar tunggakan sewa sebesar Rp 5milyar berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dukungan Andik bukan tanpa alasan karena sikap Agus Purnomo tersebut secara substansial selaras dengan Rekomendasi Pansus DPRD Jombang, bahwa penghuni ruko harus membayar sewa yg menunggak sebesar Rp 5milyar berdasarkan hasil temuan BPK.
“Saya pikir Pemkab ini sudah kompromis karena mengingat masa berlaku SHGB yang mereka miliki sudah habis 6 tahun yang lalu, Ingat, ini temuan BPK yang wajib dibayar dan ini uang milik rakyat lho. Bayar dulu tunggakan baru kita proses perjanjian sewa-menyewa bila pihak penghuni ruko ingin mengajukan sewa dengan harga sewa Yng ditentukan oleh appraisal,” ungkap Andik.
Dalam hal ini Andik juga mengingatkan agar jangan sampai ada pihak-pihak yang membuat spekulasi seakan-akan ada pihak yang merasa didzolimi atas permasalahan ini.
“Sebenarnya ini bukan kasus rumit, tapi masalah yang sederhana sepanjang diurai dalam koridor kepemilikan awal, yakni Hak Pengelolahan Tanah yang dikuasai oleh Pemkab Jombang,” tukas Andik.
Terpisah, Ketua Paguyuban Ruko Simpang Tiga H Masrukin mengatakan seharusnya hal tersebut (bayar sewa, red) diuji terlebih dahulu di pengadilan, apakah penghuni ruko mempunyai kewajiban membayar sewa kepada Pemkab atau tidak.
“Atas dasar apa Pemkab menagih uang sewa ruko? Kita tidak pernah membuat perjanjian sewa-menyewa dengan siapapun. Kita akadnya adalah beli dari investor dalam bentuk SHGB,” kata H Masrukin.
Ketika ditanya apabila Pemkab Jombang tetap bersikukuh ingin menutup ruko karena penghuni tidak mau membayar sewa, Masrukin yang juga seorang notaris itu meminta agar ada ketetapan pengadilan bila ingin menutup ruko.
“Sekali lagi ini negara hukum, dalam konteks ini semua harus melalui keputusan pengadilan termasuk rencana penutupan ruko oleh Pemkab Jombang,” pungkasnya.
Sementara Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang Subaidi Muchtar dihubungi melalui sambungan seluler belum diangkat.
Ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WhatApp Subaidi yang juga anggota Pansus Ruko Simpang Tiga atas persoalan tersebut hanya dijawab secara singkat tapi tegas.
“Pemkab punya bukti sebagai aset daerah, Pansus sudah mengecek di BPKAD,” jawabnya singkat.