Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga
PALEMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, menyatakan mantan Presiden Joko Widodo tidak berkewajiban secara pribadi membuktikan keaslian ijazahnya. “Pak Jokowi adalah perorangan, bukan badan publik, jadi tidak wajib membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik,” ujarnya di Padang, Senin, 19 Mei 2025.
Ia menjelaskan, informasi publik adalah data yang dikeluarkan badan publik. Dalam dugaan ijazah palsu ini, Jokowi berposisi sebagai individu, sehingga masyarakat disarankan meminta klarifikasi ke Universitas Gadjah Mada (UGM), penerbit ijazah tersebut. Meski UGM sudah menyatakan ijazah Jokowi asli, masih diperlukan pembuktian lanjutan.
Menurut laporan Antara, jika UGM menolak memberikan informasi dengan alasan kerahasiaan, publik bisa mengadukannya ke Komisi Informasi sebagai mediator. Mengingat Jokowi pernah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, keaslian ijazahnya tidak tergolong informasi tertutup.
Rospita menegaskan, polemik ini akan terus bergulir hingga UGM selaku badan publik mampu membuktikan keaslian ijazah tersebut secara terbuka.
Keraguan publik muncul antara lain karena dugaan penggunaan jenis huruf pada ijazah yang dinilai tak sesuai dengan masa kuliah Jokowi. Hal ini mendorong tuntutan transparansi dari UGM, sebagaimana dilaporkan kanal YouTube @Kompastv.
Gugatan hukum juga telah diajukan terhadap rektor dan pimpinan UGM untuk membuktikan jejak akademik Jokowi, memperkuat tekanan agar kampus tersebut bertanggung jawab dalam verifikasi dokumen.