Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG. COM- Ahmad Fahrur Rozi, yang aGus Fahrur Ketua tanfkrab disapa Gus Fahrur, adalah pengasuh Pondok Pesantren An-Nur 1 Bululawang, Malang. Selain itu, ia juga menjabat sebagai komisaris PT Gag Nikel, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
PT Gag Nikel adalah anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi sejak 2017, dengan aktivitas eksplorasi yang sudah berlangsung sejak 1998.
Gus Fahrur juga dikenal sebagai tokoh Nahdlatul Ulama dan saat ini menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah PBNU periode 2022-2027.
Ia menanggapi polemik terkait aktivitas tambang di Raja Ampat dengan menyatakan bahwa lokasi tambang berada di Pulau Gag yang bukan kawasan wisata, berbeda dengan kawasan wisata Piaynemo yang berjarak sekitar 40 kilometer dari lokasi tambang.
Ia juga menegaskan bahwa izin usaha pertambangan PT Gag Nikel sah secara hukum dan operasional perusahaan sudah sesuai prosedur, termasuk pemenuhan dokumen AMDAL dan pemantauan rutin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait.
Gus Fahrur mengkritik penyebaran informasi yang dianggap menyesatkan dan manipulasi gambar terkait tambang di kawasan wisata Raja Ampat, mengajak masyarakat untuk menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah dan menjaga kelestarian lingkungan berdasarkan informasi yang akurat.
Secara singkat, Gus Fahrur adalah seorang ulama dan pengasuh pesantren yang juga aktif sebagai komisaris di perusahaan tambang PT Gag Nikel, yang tengah menjadi sorotan terkait aktivitas tambang di Raja Ampat.
Tak terkait NU
Gus Fahrur menjelaskan bahwa perannya sebagai komisaris PT Gag Nikel adalah keputusan pribadi dan tidak mewakili organisasi Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpinnya. Ia menegaskan bahwa keikutsertaannya di perusahaan tersebut bukan atas nama PBNU, melainkan sebagai individu.
Mengenai kontroversi aktivitas tambang di Raja Ampat, Gus Fahrur menyatakan bahwa PT Gag Nikel telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi sejak 2017, dengan izin eksplorasi yang diterbitkan sejak 1998.
Ia juga menegaskan bahwa operasional perusahaan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk pemenuhan dokumen AMDAL dan pengawasan rutin dari Kementerian Lingkungan Hidup serta lembaga pemerintah terkait.
Gus Fahrur membantah klaim bahwa aktivitas tambang merusak kawasan wisata Raja Ampat, dengan menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di Pulau Gag yang bukan kawasan wisata dan berjarak sekitar 40 kilometer dari kawasan wisata Piaynemo.
Ia juga menyesalkan penyebaran foto hasil editan AI yang menyesatkan masyarakat dengan menggabungkan gambar tambang dan kawasan wisata, sehingga menciptakan narasi yang tidak tepat.
Singkatnya, Gus Fahrur menegaskan bahwa keterlibatannya di PT Gag Nikel adalah secara pribadi, bukan mewakili PBNU, dan bahwa aktivitas tambang dilakukan sesuai izin resmi dan prosedur yang berlaku, sambil mengkritik narasi negatif yang dianggap menyesatkan publik terkait dampak lingkungan di Raja Ampat. **