Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Komite I DPD RI sepakat mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran.
“Disamping itu, pemerintah juga diminta untuk memastikan dukungan penuh bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu melalui dukungan sumber daya danusia, penyelesaian batas dan moratorium pemekaran kecamatan, desa atau kelurahan, data kependudukan, pendidikan politik, dan perkembangan politik daerah,” kata Andiara Aprilia Hikmat, Ketua Komite I DPD RI dalam Rapar Kerja di komplek PArlemen DPD RI, Selasa (30/8/2022).
Rapat Kerja yang dipimpin Andiara Aprilia Hikmat ini didampingi Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim (Wakil Ketua I), Filep Wamafma (Wakil Ketua II) dan Darmansyah Husein (Wakil Ketua III). Hadir pula sejumlah anggota yakni Hilmy Muhammad (DIY), Ahmad Bastian (Lampung), Husein Alting Sjah (Maluku Utara), Otopipanus P. Tebay (Papua), Ajieb Padindang (Sulawesi Selatan), Muhamad Nuh (Sumut), Misharti (Riau), Andi Nirwana S. (Sultra), Jialyka Maharani (Sumsel), Abraham Liyanto (NTT), Cherish Harriette Mokoagow (Sulut), dan Ajbar (Sulbar).
Sedangkan dari Kemendagri RI dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Jhon Wempi Wetipo, sejumlah Dirjen Kemendagri, Sekjen Kemendagri, beserta jajarannya.
Andiara menjelaskan, Rapat Kerja dengan Kemendagri RI ini bertujuan untuk mendapat penjelasan mengenai persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, progress pengisian PJ Kepala Daerah, persiapan terhadap 3 Provinsi baru di pemekaran Papua, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sementara itu, Jhon Wempi menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan jadwal sebagaimana arahan Presiden untuk taat Konstitusi, memastikan pengisian Penjabat (PJ) sesuai dengan peraturan perundangan-undang dengan tetap mengedepankan kebutuhan daerah, serta memastikan agenda utama roadmap pasca pengundangan 3 (tiga) undang-undang Provinsi Papua berjalan sesuai jadwal, serta pengawalan RUU Papua Barat Daya.
Dalam Rapat Kerja ini menghasilkan kesimpulan antara lain, Komite I DPD RI bersama Kemendagri RI sepakat untuk mendorong penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 tepat waktu dan tepat anggaran. Selain itu, Pemerintah harus memastikan dukungan bagi kelancaran penyelenggaraan pemilu, melalui dukungan sumber daya manusia, penyelesaian batas dan moratorium pemekaran Kecamatan, desa/kelurahan, data kependudukan, pendidikan politik dan perkembangan politik daerah.
Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Kemendagri RI agar proses dan mekanisme pengisian Penjabat (Pj) Kepala Daerah memperhatikan politik lokal dan kebutuhan daerah, serta lebih mengoptimalkan ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komite I juga sepakat dengan Kemendagri RI untuk melibatkan DPD RI dalam menjalankan 12 agenda utama roadmap pasca pengundangan tiga undang-undang Provinsi Papua sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Komite I DPD RI meminta Pemerintah melalui Kemendagri RI agar dalam kebijakan pembentukan Provinsi Papua Barat Daya harus memperhatikan aspirasi Orang Asli Papua (OAP) dengan menggunakan pendekatan sosial, budaya dan adat istiadat.
Dalam hal pemekaran di Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah diminta untuk memfasilitasi pertemuan dengan Pemda untuk menyelesaikan permasalahan batas wilayah adat di Tambrauw dan Manokwari.