Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Setelah Aliansi LSM Jombang membuat statement tegas agar Ruko Simpang Tiga ditutup, kini giliran Sunardi Ketua Komisi B DPRD Jombang bersuara lantang ikut mendukung penutupan ruko apabila penghuni ruko tidak punya itikad baik untuk bayar uang sewa.
Ditemui SWARAJOMBANG.com di rumahnya Sabtu (29/4/2023) Sunardi menerangkan dengan gamblang tentang keberadaan Ruko Simpang Tiga berikut status kepemilikannya.
Dijelaskan olehnya, sejak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) habis masa berlakunya Tahun 2016 maka keberadaan Ruko Simpang Tiga secara otomatis sudah berubah status menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) UU PA, pemegang kuasa HPL adalah daerah selaku yang diberi kewenangan oleh negara untuk mengelola lahan tersebut.
Sunardi yang saat ini menjadi bakal calon anggota legialatif (Caleg) unggulan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih lanjut menegaskan, untuk itu para penghuni ruko harus patuh agar membayar uang sewa 2 tahun yang belum terbayar.
“Sudahlah, sesegera mungkin dibayar (uang sewa ruko, red) karena itu kewajiban. Ojo nggolek masalah anyar maneh, sing lawas durung mari (Jangan cari masalah baru lagi, yang lama belum selesai),” ujarnya mengingatkan.
Saat ditanya apa tindakan DPRD apabila penghuni ruko tetap ngotot tidak mau bayar uang sewa yang 2 tahun berjalan, Sunardi menjelaskan, sesuai tupoksi, DPRD akan meminta kepada Pemkab Jombang agar bertindak secara tegas dengan cara menutup ruko.
“Karena ini menyangkut sektor vital, yakni terkait dengan pendapatan daerah kami harus tegas. DPRD tidak ingin Pemkab kecolongan untuk yang kedua kalinya seperti kemarin, menjadi temuan BPK,” tuturnya.
Di penghujung wawancara dengan SWARAJOMBANG.comSunardi mengingatkan kembali kepada penghuni ruko untuk secepatnya membayar uang sewa ruko agar tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari.
“Semua orang paham, dalam konteks hukum, penguasaan benda yang bukan haknya yang tanpa ada pemberitahuan kepada yang berhak adalah sebuah tindakan pidana,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Jombang Deny Saputra Kurniawan saat dihubungi lewat aplikasi Whatsapp untuk dimintai tanggapannya tidak ada jawaban.
Sebelumnya, Senin (27/3/2023) DPRD Jombang menggelar acara publik hearing dengan Aliansi LSM Jombang terkait persoalan Ruko Simpang Tiga yang dihadiri juga oleh Kasi Intel Kejari, Deny Saputra Setiawan.
Dalam acara tersebut Deny mempersilakan Aliansi LSM Jombang bila ingin melaporkan masalah tersebut ke Kejari.
“Silahkan bila Aliansi LSM ingin melaporkan dugaan penyerobotan aset milik Pemkab, Ruko Simpang Tiga, kami tunggu,” ujar Deny.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ruko Simpang Tiga yang merupakan aset milik Pemkab Jombang di saat ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), auditor menemukan hasil dari sektor pendapatan Ruko Simpang Tiga senilai 5 miliar lebih yang tidak tercatat pada Kas Daerah.
Dengan adanya temuan BPK tersebut, Pemkab Jombang sempat dibuat kelabakan karena menyangkut pendapatan daerah.
Seperti diketahui, penghuni Ruko Simpang Tiga semenjak SHGB Ruko habis masa berlakunya pada Tahun 2016 memang belum pernah membayar uang sewa selama 5 tahun kepada Pemkab Jombang terhitung sejak Tahun 2017 hingga 2021.
Adapun tunggakan uang sewa senilai 5 miliar lebih yang belum dibayar oleh para penghuni ruko tersebut saat ini menjadi persoalan hukum di Kejaksaan Negeri Jombang.