swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Tren

Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi Jadi Tergugat Kasus Ruko Simpang Tiga

06-12-2022 08:39:14
in Tren
3
Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang M Subaidi Muchtar Soal Ruko Simpang Tiga: Pemkab Harus Tegas

KetuaDPRD Jombang, Mas'ud Zuremi jadi tergugat dalam kemelut Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Ketua DPRDJombang, Mas’ud Zuremi tercatat menjadi salah satu tergugat kasus Ruko Simpang Tiga, Jl. KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jombang.

Gugatan yang dilayangkan LPKSM, sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat Kota Kediri itu juga menggugat Pemkab Jombang, Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga DPRD Jombang dan Kepala ATR/BPN Jombang.

Gugatan perdata itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Jombang dengan nomor 69/Pdt. G/2022/PN Jombang tanggal 21 November 2022 dengan diktum gugat soal keabsahan dokumen perjanjian pemberian SHGB produk Pemkab dan Rekomendasi Pansus DPRD.

Sidang perdata yang rencananya akan digelar pada tanggal 6 Desember 2022 menurut Dwi panggilan akrabnya,pokok pokok materi gugatan terkesan janggal.

“Penggugat ibarat orang yang melangkah tanpa arah,justru ini jadi blunder bagi penghuni ruko karena membuka jalan bagi Pemkab untuk mengambil alih ruko lebih cepat lagi,” ungkap Ketua LSM  Aliansi Masyarakat Proletar (Almatar)) Jombang, Dwi Andika.

Dwi Andika mengkritisi persoalan gugatan Ruko Simpang Tiga Jombang dimana penghuni Ruko turut menjadi tergugat.

“Mungkin saudara kita ini (LSM Kediri, red) belum mengerti kalau Jombang ini asal muasal lahirnya Ludruk,” kata Dwi sambil tertawa.

Dwi juga menjelaskan bila dilihat dari diktum gugatan sasaran tembak penggugat adalah Pemkab Jombang terkait keabsahan dokumen perjanjian dan rekomendasi Pansus DPRD.

Didalam klausul diktum gugatan dirinya tidak melihat penggugat menyinggung keabsahan dan tanggung jawab sebagai penghuni Ruko yang menempati aset Pemkab selama 6 tahun tanpa membayar uang sewa.

“Kalau Pemkab dan penghuni ruko menjadi sasaran, penggugat semestinya konsisten dengan sikap independensinya. Semestinya penggugat juga harus menuntut penghuni Ruko untuk segera membayar temuan BPK dan penghuni Ruko sementara harus mengosongkan Ruko sambil menunggu proses peradilan selesai,” ujarnya.

Terpisah, Masrukin salah satu penghuni Ruko Simpang Tiga ketika dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com Senin, (6/12/2022) via aplikasi WhatsApp mengatakan bahwa dirinya selaku pembeli Ruko juga ikut turut tergugat oleh LPKSM.

“Berita itu kurang tepat (sebagai penggugat, red). Yang menggugat ke pengadilan itu bukan pembeli Ruko Simpang Tiga, tapi LPKSM. Justru saya ini juga ikut turut tergugat mas,” ungkap Masrukin.

Andik Basuki Rahmad, Ketua Komisi A DPRD Jombang menanggapi Ketua Pansus Ruko Simpang Tiga yang juga Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi  yang ikut menjadi tergugat mengatakan, bahwa Pansus sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD jadi legitimasinya tidak bisa dipertentangkan.

“Menurut saya, nantinya pengadilan perdata akan menolak gugatan hasil kerja pansus ketika sudah masuk pokok gugatan. Pokok gugatan yang bertujuan menganulir hasil Pansus tidak masuk wewenang pengadilan perdata. Putusan pansus DPRD adalah representatif kedaulatan rakyat,” katanya.

Ketika ditanya apakah pihak tergugat dari DPRD akan hadir dalam persidangan perdata di Pengadilan nantinya, Andik menyatakan akan tetap hadir dan menghadapi.

“Dalam hukum acara, gugatan harus tetap dihadapi, kita menghormati itu,” pungkasnya.

Tags: Ketua DPRD Jombang DigugatMas'ud ZuremiMasrukinPemkab JombangRuko Simpang Tiga
Previous Post

Menko PMK Muhadjir Effendy: Rehabilitasi Korban Gempa Cianjur Dimulai Secara Pararel

Next Post

Kopi Jombang Sudah Masuk Mesir, Bupati Mundjidah Minta Lakukan Langkah Nyata

Next Post
Kopi Jombang Sudah Masuk Mesir, Bupati Mundjidah Minta Lakukan Langkah Nyata

Kopi Jombang Sudah Masuk Mesir, Bupati Mundjidah Minta Lakukan Langkah Nyata

Comments 3

  1. fineare says:
    5 hari ago

    generic lasix no prescription Depolarized values of E Cl in a subpopulation of CA3 neurons persisted for a long time at least 1 2 h after cessation of recurrent seizures by perfusion of control ACSF data not shown and may contribute to the generation of subsequent spontaneous seizures Khalilov et al

    Balas
  2. Taluasp says:
    3 hari ago

    Therefore, even though Arimidex has a role in increasing testosterone it s not normally included in PCT where to get stromectol

    Balas
  3. Accegevaw says:
    2 hari ago

    buy generic cialis online cheap 2014 Nature Methods 11 783 784

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terjadi Pemalsuan Data Pemohon Redistribusi Tanah Eks-Perkebunan Karangnongko, Ini Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Emak-emak Diduga Pelaku Penggelapan Motor di Jombang, Digelandang Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apel Malang Sekarang Punya Saingan Berat, Apel Linge Namanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengah Wabah Omicron Gubernur Khofifah Resmikan Taman di Jombang, Kerumunan pun Tak Terhindarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.